HarapanRakyat-Seorang oknum guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SY (36), kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.
Hal itu, setelah bocah berinisial MI berusia 15 tahun yang ia cabuli selama beberapa bulan, melapor ke Mapolres Gowa.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, melalui Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, di Mapolres Gowa, Sabtu (27/7).
Pelaku yang diketahui telah ditinggal pergi istrinya karena tidak
punya keturunan, mengasuh korban dan berjanji akan mencarikan sekolah
khusus paket B.
Namun pada bulan Februari lalu, pelaku mulai mencabuli korban dengan alasan pengobatan.
“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan
untuk mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali
bersama istrinya,” ucap Tambunan.
Korban sudah berulang kali melarikan diri namun tidak pernah
lolos, hingga suatu hari, korban memanjat keatap rumah. Setelah lolos,
korban lalu diantar oleh warga ke Mapolres Gowa melaporkan ulah bejat pelaku.
Mengetahui ulahnya terungkap, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Gowa dan mengakui sudah enam kali mencabuli korban.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal
76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg
Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3
dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak,
pendidik, tenaga kependidikan,” kunci Tambunan.
Red: Andi
Sbb ~ https://beritasulsel.com/baca/oknum-guru-di-sulsel-diamankan-usai-cabuli-bocah-15-tahun
Minggu, Juli 28, 2019
RELATED STORIES
Hukum
Kesehatan
Serba Serbi
Artikel Penting Untuk Dibaca
loading...
loading...
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami