Tampilkan postingan dengan label Hedline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hedline. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 03, 2023

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK  Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya


Sukabumi, HR.ID - 
Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda Kab. Sukabumi menyikapi aduan dan keluhan masyarakat terhadapnya indikasi penyelewengan bantuan dari pemerintah.

Terkait hal tersebut, KPK langsung tanggap melakukan investigasi guna membuktikan aduan tersebut. Tim investigasi dipimpin langsung oleh ketua kKPK Jabar setda Kab. Sukabumi, E. Suhendi.

KPK menyampaikan jika aduan dan keluhan masyarakat yang dimaksud diantaranya adalah; Aduan mengenai bantuan pangan yang janggal dikarenakan ada dari 2 atau 3 RT tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Oleh aduan ini, tim investugasi KPK langsung mengkonfirmasi ke pihak pemdes Babakanjaya yang mendapat respon baik dari pihak pemdes. Ia menjawab dan menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu adalah kewenangan kantor pos dan yang mempunyai data adalah kantor pos.

Terkait adanya warga yang lansung menayakan ke pihak kantor pos dengan jawaban bahwa masalah data adanya dipihak pemdes tersebut, pihak pemdes hanya bisa menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu dibarcode dan tidak bisa menjelaskan secara detail mesti pihak pemdes, pihak kecamatan dan pihak pos telah dihadirkan, namun kenyataannya ada penerima bantuan yang tidak melalui barcode terlebih dahulu lantas beras bantuan tahunya sudah diantar langsung ke rumah penerima. Sehingga ada indikasi Beras Bansos (BsB) seberat 10 kg yang di gelontorkan oleh Pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat tidak diberikan ke Keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurut salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa biasanya ia menerima beras tersebut sesuai daftar penerima bantuan sosial tunai dan hingga detik ini dirinya mengaku tidak menerima bantuan tersebut di tahap dua.

"Saya sampai detik ini tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah padahal sudah tahap dua," ungkapnya

Ketika pihak pemdes di konfirmasi lewat seluler dan ditanya seputar pembagian beras bansos tiba-tiba beras tersebut dibagikan secepatnya ke beberapa orang keluarga penerima manfaat seperti ada ketakutan tercium oleh pihak media.

“Warga Rt 10/ Rw 11 merasa keberatan sebab apa yang seharusnya menjadi hak mereka tapi tidak diberikan oleh pihak pemerintah Desa. Mereka hanya membagikan sebagian saja ke penerima, itupun setelah didatangi KPK Jabar beserta beberapa awak media,” jelas E. Suhendi kepada HR.ID Kamis (1 Juni 2023).

Selanjutnya aduan kedua terkait beberapa program desa Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi dimana ada beberapa poin yang simpang siur realisasinya seperti Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (Pembangunan turap) dengan jumlah dana yang digelontarkan Rp. 70.035.000.  Kemudian Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bibit Ternak) Rp. 67.876.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Covid 19) Rp. 57.500.000.

Dan menurut salah satu tim investigasi ketika masuk ke desa Babakanjaya lalu menanyakan ketersediaan buku tamu, kedua orang petugas yang ada di kantor desa saat itu mengatakan tidak ada yang secara otomatis desa tersebut dianggap tidak tertib dlm administrasi semntara ada satu poin program desa yang disebut Pengembangan Sistem Informasi Desa untuk Terciptanya Sistem Informasi Desa sengan Honorarium Operator senilai Rp. 20.400.000.

Tim KPK Jabar merasa heran sebab dengan poin program ini sudah jelas akan tetapi mengapa di kantor desa tidak terpajang papan atau baligo informasi yang berkaitan dengan program desa tersebut,

Selain itu, Tim KPK menjelaskan jika mereka menjalankan tugas sesuai dengan PP 43 THN 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengacu itu pada UU NO 14 THN 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu Tim KPK memberitahukan jika berita tentang indikasi adanya penyelewengan ini sudah dikonfirmasi ke kades. Kami sudah mendatangi kantor desa hanya saja kepala desa tdk ada di kantor karena ada kegiatan lain,” Pungkasnya

 

Red: (Reis.F)

Minggu, Mei 28, 2023

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

HR.ID - Parigi Mautong, Kejadian yang sungguh memilukan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Yang lebih menyakitkan lagi bahwa Tiga diantara Sebelas pelaku berstatus oknum anggota Brimob, kepala desa (kades) dan Guru.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat bahwa oknum kades tersebut telah terbukti bersalah dan sudash ditetapkan jadi tersangka, sementara oknum sang Brimob masih dilakukan penyelidikan pendalaman.

"Kadesnya kan udah, dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan karena baru atas pengakuan korban." ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan konfresi pers, Jumat (26/5/2023).

AKBP Yudy menjelaskan jika pemerkosaan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.

"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy.

Menurut Yudy, kasus ini baru terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Januari 2023 lalu. Sementara korban saat ini mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat dari pada persetubuhan (pemerkosaan) tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Palu," kata Yudy.

Yudy mengatakan 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.

Kendati demikian, polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.

"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," lanjut yudi.

Untuk oknum Brimob berinisial HST kembali Yudi menjelaskan jika oknum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

 

Red: Media

Kamis, Mei 18, 2023

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

 

Jakarta, HR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Disebutkan, Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara se transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Menanggapi hal penetapan Plate sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Plate meminta uang sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo.

"Hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini. "Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ujar dia. "Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Paloh. Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.

Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Paloh mengatakan, Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.


Red: MHR


Jumat, April 21, 2023

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Makassar, HR.IDRumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang lagi kosong digerebek Polisi Kamis Malam, ( 20/3/2023). Dalam penggerebakan itu, polisi menangkap 8 anak  remaja berstatus pelajar SMAN di makassar.  saksi  lokasi yang kami dapatkan membenarkan hal tersebut. Saksi melihat anak remaja tersebut dinaikkan disebuh mobil.

Dihubungi terpisah semalam melalui Chat WA, Pemimpin redaksi media HR.ID  juga telah mengetahui hal itu dari Informasi  tetangga. Ia mengatakan bahwa ia baru mengetahui kejadian itu beberapa saat usai polsisi membawa 8 orang anak tersebut. Ia juga mengungapkan jika kasus yang disangkakan karena adanya salah satu diantara mereka adalah DPO pengedaran Narkoba.

‘Saya baru ditelepon tetangga, katanya menurut pihak kepolisian bahwa anak-anak tersebut diamankan karena ada diantaranya adalah pelaku Pengedaran Narkoba,” kata Andi Ms Hersandy

Andi juga belum mengetahui tim Unit dari mana yang membawa mereka terlebih lagi pihak kepolisian tidak memberi penyampaian surat tugas saat akan melakukan penggerebekan, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi salah seorang Petugas Jatanras Polres Tabes Makassar untuk meminta informasi.

“Hingga pukul 08.30 wita pagi, saya juga belum mendapat informasi keberadaan ke 8 anak tersebut. Tapi saya akan terus memantau perkembangannya, saya juga menyangkan jika ada anak-anak remaja yang sering ke kediamnnya terlibat kasus barang haram Narkoba," jelas Andi. 

Untuk diketahui, Pemred HR.ID saat ini tengah berada di daerah, Kab. Bone untuk mudik lebaran bersama keluarga sejak Sabtu 15 April 2023. Dirinya juga mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum pihak kepolisian melakukan penggerebekan dirumanya.  Diketahui pula bahwa rumah kediaman Pempred HR.ID memang sering ramai diukunjung oleh berbagai pihak terlebih lagi oleh tetangga disekitarnya oleh karena ia memberikan Hospot tanpa biaya untuk semua yang membutuhkan jaringan internet secara Gratis.

Hingga berita ini kami publikasikan, keberadaan ke 8 anak remaja tersebut belum kami dapatkan, namun menurut desas desus dari warga bahwa mereka akan dibawah ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan dan sekaligus pengambilan sampel Urine.

 

Red (TmHr)

Sabtu, April 08, 2023

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK


Jakarta, HR.ID
Polisi Pecat Polisi. Inilah Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dua polisi yang belakangan diketahui menolak memaksakan kasus Formula E yang Melibatkan Anies Baswedan naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantor. Yang memecatnya adalah ketua KPK Firli Bahuri yang juga satu korsp dengan keduanya.

Diketahui, ada Tiga pejabat struktural KPK berturut-turut meninggalkan KPK. Mereka diduga sengaja ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Karyoto, Endar, dan Fitroh, menilai kasus itu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada bukti yang cukup. Sementara pihak KPK meminta agar status perkara ini dapat segera dinaikkan, meski tidak dibarengi oleh penetapan tersangka.

Adanya perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.

Beberapa saat usai dipecat kedua Polisi berpangkat jenderal itu, tersiar kabar bahwa meski keduanya telah habis masa jabatan per 31 Maret 2023 ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu. 

Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit. Hal ini disampaikan  Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi didepan awak media, Jumat (31/3) "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujarnya.

Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."

Sementara terkait posisi Irjen Karyoto, telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Beberapa pengamat menyebutkan pemecatan itu erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Diduga pemberhentian dilakukan setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.

"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," Demikian analisa Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, lewat keterangannya pada Sabtu (8/4/2023)

Penempatan Brigjen Endarto di KPK disebut-sebut sebagai penguat jalannya kinerja KPK. Jenderal Endar itu memang dimaksudkan untuk memperkuat KPK, Kalau yang memperkuat itu ditolak Firli orang bertanya-tanya, ada apa Firli nolak seseorang yang secara profesional tak ada urusan politik dan hanya mengikuti SOP," terang Rocky Gerung di Canal Youtube pada Jumat (7/4/2023).

Senada dengan Rocky Gerung, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri secara bersamaan, maka itu bisa melemahkan KPK.

Kapolri menegaskan jika Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.

“Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” kata Kapolri dikutip dari Kompas, Kamis (6/4/2023).

Secara transparan hampir dipastikan silang pendapat antara KPK dan Kapori bisa diartikan jika pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bahkan Presiden Jokowi menyampaikan wejangan agar jangan membuat gaduh atas pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar sebelumnya telah menjelaskan terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023, padahal dua hari sebelumnya telah ditrbitkan surat pertintah Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Usai gejolak tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Senbtara itu, terkait dengan pemecatannya di KPK. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Endar, surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berdasar hukum. Ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menempuh jalur hokum.

 

Red. (MHR)

Berbagai Sumber

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Artikel Penting Untuk Dibaca

loading...
loading...