Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 30, 2023

Narkoba Dimusnahkan di Tangerang

Narkoba Dimusnahkan di Tangerang

TANGERANG, HR.Id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan TNI melakukan pemusnahan barang bukti berupa 8 batang pohon ganja, Selasa (29/8/2023).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya," kata Sigit.

Menurutnya Sigit, pemusnahaan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh aparatur yang tidak bertanggungjawab.

"Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti," ungkapnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus satu tersangka berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diciduk Satresnaskoba Polresta Tangerang.

RA yang bekerja sebagai fotografer tersebut diciduk setelah diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/5) yang lalu. 


(Redaksi) _ Imam 

Sabtu, Juni 17, 2023

Petani Patuku Menang, Penggugat Kalah di Dua Badan Peradilan

Petani Patuku Menang, Penggugat Kalah di Dua Badan Peradilan

Makassar, HR.ID - Penggugat tanah di Patuku, Kab. Gowa kini gigit jari oleh adanya putusan pengadilan tinggi Makassar hukum perdata dengan putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS, pada hari selasa, 23 mei 2023 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis Yance Bombing, SH, MH dan hakim anggota masing-masing martinus bala, SH dan Puji Harian, SH, H.Hum.

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka seluruh para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd. Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertaninya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun,” ujar Syamian Rahman SH Sabtu, 17 Juni 2023.

Samian Rahman yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku mengatakan jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dan kawan kawan yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat, dianggap hal itu sangat wajar. Karena diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.

“Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tahun 2021 yang lalu,  para kelompok Tani Patuku diresahkan oleh beberapa oknum yang datang  lalu merusak hasil tani warga Patuku dengan cara layaknya preman yang telah  menebang dan meratakan dengan tanah seluruh hasil tani Patuku. Para oknum yang disebut Mafia ingin merebut lahan  Milik  Pemerintah yang dikelola oleh warga setempat, Bahkan menurut informasi warga, mereka dikejar-kejar hingga kehutan untuk bersembunyi.  Mereka ketakutan.

Olehnya itu, dengan inisiatif  ketua kelompok Tani Patuku, Abd Gani menyurati Gubernur, Pangdam Hasanuddin, Kapolda, bupati Gowa, dinas Kehutanan dan di tembuskan pula kepada beberapa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia menyertakan dokumen surat Program Pemerintah melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di patuku yang dimilikinya.

Lahan yang letaknya di Dusun Patuku, Desa Parigi, Kec. Tinggi Moncong  yang memang menjadi objek rehabilitasi adalah merupakan Tanah Negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah-tanah rincik yang selama dua tahun belakangan ini diakui oleh mafia-mafia tanah sebagai miliknya.

 

Red (Mamat.S)

Jumat, Juni 16, 2023

Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Jakarta

Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Jakarta


Jakarta, HR.ID
- Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui bahwa kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 kali.

Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor.

"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Ali Barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung,” kata Hasoloan Situmorang, Selasa (13/6/2023).

Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.

Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 (satu) unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

“Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” Jelas Hasoloan Situmorang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

(Redaksi/Imam Sudrajat)

Kamis, Juni 15, 2023

Syahrul YL Diusulkan Jadi Tersangka. Ada Ketua Parpol Menyusul ?

Syahrul YL Diusulkan Jadi Tersangka. Ada Ketua Parpol Menyusul ?


Jakarta, HR.ID - Kabar yang kurang sedap menimpa kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.  Mantan Gubernur Sulsel dua periode menjabat 8 April 2008 hingga 8 April 2018 kini menunggu nasib karena dugaan tindak pidana korupsi di Kemnterian yang dipimpinnya dan kini proses penyelidikan dilakukan oleh piha anti rasua, KPK.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diusulkan sebagaii tersangka. Ia diusulkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut informasi dari pihak KPK bahwa Penyelidikan telah dimulai sejak 16 Januari 2023 dan ketiganya dituding pada kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun meski diusulkam  jadi tersangka hingga berita ini dipublikasikan, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. Pihak KPK menyebut jika mereka melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian oleh karena ada laporan dari masyarakat.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujar sumber yang didapatkan HR.ID

Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dimintai tanggapannya tak mau berkomentar. Ia memilih diam ketika para awak media megajukan pertanyaan terkait penetapannya jadi tersangka.

“Saya nggak ngerti deh,” jawab Syahrul  saat dirinya meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional di kab. Solok, Sumatra Barat, Rabu, 14 Juni 2023.

Selain kabar SYL, ada kabar yang tidak menyenangkan juga pada petinggi Parpol. Di informasi lain tersebut, seorang pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior meyampaikan jika ada seorang pimpinan parpol, telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol tersebut.  Belum diketahui siapa pimpinan parpol tersebut. Ia dikabarkan terjerat berbagai kasus mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.

Beberapa sumber menyebutkan jika Pimpinan Parpol yang dimaksud adalah bagian dari koalisi pemerintah, olehnya itu, hingga saat ini diduga belum dijerat atau ditersangkakan oleh karena ijin dari presiden belum dikeluarkan.

 

Red; (T-MHR)


Sabtu, Juni 03, 2023

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK  Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya


Sukabumi, HR.ID - 
Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda Kab. Sukabumi menyikapi aduan dan keluhan masyarakat terhadapnya indikasi penyelewengan bantuan dari pemerintah.

Terkait hal tersebut, KPK langsung tanggap melakukan investigasi guna membuktikan aduan tersebut. Tim investigasi dipimpin langsung oleh ketua kKPK Jabar setda Kab. Sukabumi, E. Suhendi.

KPK menyampaikan jika aduan dan keluhan masyarakat yang dimaksud diantaranya adalah; Aduan mengenai bantuan pangan yang janggal dikarenakan ada dari 2 atau 3 RT tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Oleh aduan ini, tim investugasi KPK langsung mengkonfirmasi ke pihak pemdes Babakanjaya yang mendapat respon baik dari pihak pemdes. Ia menjawab dan menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu adalah kewenangan kantor pos dan yang mempunyai data adalah kantor pos.

Terkait adanya warga yang lansung menayakan ke pihak kantor pos dengan jawaban bahwa masalah data adanya dipihak pemdes tersebut, pihak pemdes hanya bisa menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu dibarcode dan tidak bisa menjelaskan secara detail mesti pihak pemdes, pihak kecamatan dan pihak pos telah dihadirkan, namun kenyataannya ada penerima bantuan yang tidak melalui barcode terlebih dahulu lantas beras bantuan tahunya sudah diantar langsung ke rumah penerima. Sehingga ada indikasi Beras Bansos (BsB) seberat 10 kg yang di gelontorkan oleh Pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat tidak diberikan ke Keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurut salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa biasanya ia menerima beras tersebut sesuai daftar penerima bantuan sosial tunai dan hingga detik ini dirinya mengaku tidak menerima bantuan tersebut di tahap dua.

"Saya sampai detik ini tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah padahal sudah tahap dua," ungkapnya

Ketika pihak pemdes di konfirmasi lewat seluler dan ditanya seputar pembagian beras bansos tiba-tiba beras tersebut dibagikan secepatnya ke beberapa orang keluarga penerima manfaat seperti ada ketakutan tercium oleh pihak media.

“Warga Rt 10/ Rw 11 merasa keberatan sebab apa yang seharusnya menjadi hak mereka tapi tidak diberikan oleh pihak pemerintah Desa. Mereka hanya membagikan sebagian saja ke penerima, itupun setelah didatangi KPK Jabar beserta beberapa awak media,” jelas E. Suhendi kepada HR.ID Kamis (1 Juni 2023).

Selanjutnya aduan kedua terkait beberapa program desa Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi dimana ada beberapa poin yang simpang siur realisasinya seperti Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (Pembangunan turap) dengan jumlah dana yang digelontarkan Rp. 70.035.000.  Kemudian Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bibit Ternak) Rp. 67.876.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Covid 19) Rp. 57.500.000.

Dan menurut salah satu tim investigasi ketika masuk ke desa Babakanjaya lalu menanyakan ketersediaan buku tamu, kedua orang petugas yang ada di kantor desa saat itu mengatakan tidak ada yang secara otomatis desa tersebut dianggap tidak tertib dlm administrasi semntara ada satu poin program desa yang disebut Pengembangan Sistem Informasi Desa untuk Terciptanya Sistem Informasi Desa sengan Honorarium Operator senilai Rp. 20.400.000.

Tim KPK Jabar merasa heran sebab dengan poin program ini sudah jelas akan tetapi mengapa di kantor desa tidak terpajang papan atau baligo informasi yang berkaitan dengan program desa tersebut,

Selain itu, Tim KPK menjelaskan jika mereka menjalankan tugas sesuai dengan PP 43 THN 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengacu itu pada UU NO 14 THN 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu Tim KPK memberitahukan jika berita tentang indikasi adanya penyelewengan ini sudah dikonfirmasi ke kades. Kami sudah mendatangi kantor desa hanya saja kepala desa tdk ada di kantor karena ada kegiatan lain,” Pungkasnya

 

Red: (Reis.F)

Minggu, Mei 28, 2023

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

HR.ID - Parigi Mautong, Kejadian yang sungguh memilukan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Yang lebih menyakitkan lagi bahwa Tiga diantara Sebelas pelaku berstatus oknum anggota Brimob, kepala desa (kades) dan Guru.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat bahwa oknum kades tersebut telah terbukti bersalah dan sudash ditetapkan jadi tersangka, sementara oknum sang Brimob masih dilakukan penyelidikan pendalaman.

"Kadesnya kan udah, dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan karena baru atas pengakuan korban." ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan konfresi pers, Jumat (26/5/2023).

AKBP Yudy menjelaskan jika pemerkosaan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.

"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy.

Menurut Yudy, kasus ini baru terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Januari 2023 lalu. Sementara korban saat ini mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat dari pada persetubuhan (pemerkosaan) tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Palu," kata Yudy.

Yudy mengatakan 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.

Kendati demikian, polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.

"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," lanjut yudi.

Untuk oknum Brimob berinisial HST kembali Yudi menjelaskan jika oknum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

 

Red: Media

Kamis, Mei 18, 2023

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

 

Jakarta, HR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Disebutkan, Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara se transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Menanggapi hal penetapan Plate sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Plate meminta uang sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo.

"Hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini. "Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ujar dia. "Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Paloh. Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.

Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Paloh mengatakan, Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.


Red: MHR


Jumat, April 21, 2023

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Makassar, HR.IDRumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang lagi kosong digerebek Polisi Kamis Malam, ( 20/3/2023). Dalam penggerebakan itu, polisi menangkap 8 anak  remaja berstatus pelajar SMAN di makassar.  saksi  lokasi yang kami dapatkan membenarkan hal tersebut. Saksi melihat anak remaja tersebut dinaikkan disebuh mobil.

Dihubungi terpisah semalam melalui Chat WA, Pemimpin redaksi media HR.ID  juga telah mengetahui hal itu dari Informasi  tetangga. Ia mengatakan bahwa ia baru mengetahui kejadian itu beberapa saat usai polsisi membawa 8 orang anak tersebut. Ia juga mengungapkan jika kasus yang disangkakan karena adanya salah satu diantara mereka adalah DPO pengedaran Narkoba.

‘Saya baru ditelepon tetangga, katanya menurut pihak kepolisian bahwa anak-anak tersebut diamankan karena ada diantaranya adalah pelaku Pengedaran Narkoba,” kata Andi Ms Hersandy

Andi juga belum mengetahui tim Unit dari mana yang membawa mereka terlebih lagi pihak kepolisian tidak memberi penyampaian surat tugas saat akan melakukan penggerebekan, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi salah seorang Petugas Jatanras Polres Tabes Makassar untuk meminta informasi.

“Hingga pukul 08.30 wita pagi, saya juga belum mendapat informasi keberadaan ke 8 anak tersebut. Tapi saya akan terus memantau perkembangannya, saya juga menyangkan jika ada anak-anak remaja yang sering ke kediamnnya terlibat kasus barang haram Narkoba," jelas Andi. 

Untuk diketahui, Pemred HR.ID saat ini tengah berada di daerah, Kab. Bone untuk mudik lebaran bersama keluarga sejak Sabtu 15 April 2023. Dirinya juga mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum pihak kepolisian melakukan penggerebekan dirumanya.  Diketahui pula bahwa rumah kediaman Pempred HR.ID memang sering ramai diukunjung oleh berbagai pihak terlebih lagi oleh tetangga disekitarnya oleh karena ia memberikan Hospot tanpa biaya untuk semua yang membutuhkan jaringan internet secara Gratis.

Hingga berita ini kami publikasikan, keberadaan ke 8 anak remaja tersebut belum kami dapatkan, namun menurut desas desus dari warga bahwa mereka akan dibawah ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan dan sekaligus pengambilan sampel Urine.

 

Red (TmHr)

Sabtu, April 08, 2023

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK


Jakarta, HR.ID
Polisi Pecat Polisi. Inilah Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dua polisi yang belakangan diketahui menolak memaksakan kasus Formula E yang Melibatkan Anies Baswedan naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantor. Yang memecatnya adalah ketua KPK Firli Bahuri yang juga satu korsp dengan keduanya.

Diketahui, ada Tiga pejabat struktural KPK berturut-turut meninggalkan KPK. Mereka diduga sengaja ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Karyoto, Endar, dan Fitroh, menilai kasus itu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada bukti yang cukup. Sementara pihak KPK meminta agar status perkara ini dapat segera dinaikkan, meski tidak dibarengi oleh penetapan tersangka.

Adanya perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.

Beberapa saat usai dipecat kedua Polisi berpangkat jenderal itu, tersiar kabar bahwa meski keduanya telah habis masa jabatan per 31 Maret 2023 ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu. 

Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit. Hal ini disampaikan  Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi didepan awak media, Jumat (31/3) "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujarnya.

Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."

Sementara terkait posisi Irjen Karyoto, telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Beberapa pengamat menyebutkan pemecatan itu erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Diduga pemberhentian dilakukan setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.

"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," Demikian analisa Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, lewat keterangannya pada Sabtu (8/4/2023)

Penempatan Brigjen Endarto di KPK disebut-sebut sebagai penguat jalannya kinerja KPK. Jenderal Endar itu memang dimaksudkan untuk memperkuat KPK, Kalau yang memperkuat itu ditolak Firli orang bertanya-tanya, ada apa Firli nolak seseorang yang secara profesional tak ada urusan politik dan hanya mengikuti SOP," terang Rocky Gerung di Canal Youtube pada Jumat (7/4/2023).

Senada dengan Rocky Gerung, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri secara bersamaan, maka itu bisa melemahkan KPK.

Kapolri menegaskan jika Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.

“Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” kata Kapolri dikutip dari Kompas, Kamis (6/4/2023).

Secara transparan hampir dipastikan silang pendapat antara KPK dan Kapori bisa diartikan jika pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bahkan Presiden Jokowi menyampaikan wejangan agar jangan membuat gaduh atas pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar sebelumnya telah menjelaskan terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023, padahal dua hari sebelumnya telah ditrbitkan surat pertintah Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Usai gejolak tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Senbtara itu, terkait dengan pemecatannya di KPK. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Endar, surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berdasar hukum. Ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menempuh jalur hokum.

 

Red. (MHR)

Berbagai Sumber

Selasa, Maret 28, 2023

Pembacok Warga Palmerah Ditangkap Polisi

Pembacok Warga Palmerah Ditangkap Polisi

Jakarta, HR.ID  - Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, hingga tewas kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih dibawah umur.

"Kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3/23).

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob Akp Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, berperan yang membawa paralon berbentuk celurit.

Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi dimana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.

Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tutup Syahduddi.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. 


(Redaksi/Imam Sudrajat)


Minggu, Maret 26, 2023

Rehabilitasi Cikarang Gesum, Mengundang Rumor. Apa yang Terjadi ?

Rehabilitasi Cikarang Gesum, Mengundang Rumor. Apa yang Terjadi ?

Sukabumi, HR.ID - Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda kab sukabumi menyoroti pekerjaan Rehabilitasi di cikarang Geusan ( lanjutan) di 5 desa kecamatan jampang kulon dan 3 desa di cibitung kab. sukabumi.

E. Suhendi ( uyut menyan) yang mendapat laporan aduan dari masyarakat Pajampangan, langsung menyikapi dan dikaji berkaitan dengan banyaknya rumor yang beredar jika pelaksanaan pembangunan tersebut tidak ada transparan. Jumlah anggaran dan juga dari dinas mana ? belum terlalu jelas.

Namun dai hasil kajian E. Suhendi bersama tim bahwa proyek rehabilitasi pengerjaan irigasi di Dua kecamatan tersebut itu berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak Direktorat Jendral Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.    

 Berdasarkan data LPSE tahun 2022 tentang lelang atas pekerjaan Rehabilitasi di cikarang Geusan ( lanjutan) di Kab. Sukabumi, jumlah anggaran yang digelontarkan pemerintah yakni Rp : 28.603.581.000.dengan pelaksana PT SANGKURIANG KARYA SEMESTA, dengan nomor kontrak : HK. 02.01.PPK.IRG.IMP.JPAC.02/2022. Masing-masing dengan pengerjaan; 2 lokasi kegiatan di kec jampang kulon dan kec Cibitung kab sukabumi, terdiri dari 5 Desa Kecamatan Jampangkulon ( Desa Padajaya, Desa Tanjung, Desa Nagraksari, Desa Bojongsari, Desa Mekarjaya ).  Dan 3 Desa Kecamatan Cibitung ( Desa Cibodas, Desa Banyumurn, Desa Cidahu ).

Dari investigasi lapangan yang meminta keterangan dari salah satu toko masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengatakan jika pengerjaan lanjutan itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat yang terdampak.

Beberapa keluhan yang disampaikan diantaranya adalah; pihak pelaksana tidak memberikan konpensasi atau gantirugi terhadap warga akibat tumpukan material yang menimop tanaman warga, pihak pelaksana tidak transfaransi tentang juklak dan juknis tidak yang tidak memasang papan proyek, pasangan batu tidak memakai pondasi. Dismaping itu, bayak pasangan yang masih utuh dipoles seperti pasangan baru ikut dioknam. Selain hal tersebut, pihak pelaksana tidak melakukan pendekatan terhadap masyarakat  sehingga pihak pelaksana tidak cepat tanggap dengan keluhan warga masyarakat.

“Kami mohon kepada pihak pemerintah atau instansi terkait agar memberikan arahan atau teguran terhadap pihak pelaksana PT.Sangkuriang karya semesta,” kata salah satu toko masyarakat tersebut (22/3/2023)  

Berdasarkan hasil investigasi tim kami melakukan control sosial langsung kelokasi pekerjaan  di kecamatan  Jampang kulan dan kec Cibitung  kabupaten sukabumi dengan diperkuat informasi valid warga setempat

Indikasi bahwa telah ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum atas optimalisasi pekerjaan yang tidak  sesuai dengan spesifikasi sehingga dapat diperkirakan akan mempengaruhi kwalitas fisik poroyek, Diduga adanya unsur tindak pidana korupsi (TIPIKOR ) atau dugaan pengurangan anggaran bahan material yang   tidak jelas dasar hukumnya.

Ketua KPK Jabar setda kab Sukabumi E. Suhendi akan terus menindak lanjuti pelaporan untuk melanjutkan ke pihak APH atau instansi yang menangani bidang bersangkutan.

“Kemungkinan kami akan mengirim laporan ke kejati provinsi Jawa Barat, BPK Jawa Barat dan juga surat akan kami tembuskan ke kementrian atau dinas terkait. Juga kami akan sampaikan ke kang Emil Gubernur Jawa Barat,’ kata Suhendy  

Menurut Suhendi, projek tersebut menggunakan anggaran yang besar maka perlu pengawasan semua pihak. Ia juga berencana untuk mendesak Kajati Jabar agar menindak lanjuti Pemanggilan dan penyidikan kepada pelaksana proyek PT. SKS

Red (Rgs)

Sabtu, Februari 11, 2023

Luar Biasa, 36 Pengedar Narkoba Terungkap

Luar Biasa, 36 Pengedar Narkoba Terungkap

Jakarta, HR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kejahatan 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 (satu) jenis ganja dan Beberapa Jenis Narkoba lainnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanya 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto., S.H, S.I.K, M.Si, memimpin Konferensi Pers mengatakan, dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram Ganja dan 246 butir extaci.

"Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023, dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi," ungkapnya AKBP Anton.

Lebih lanjut AKBP Anton menerangkan, bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamankan dari beda TKP," kata AKBP Anton.

Download File Bin Bios Laptop Asus

"Adahal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK, rencananya oleh TSK di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di buat Kawin Silang," jelasnya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Sedangakan untuk para tersanka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada para awak media yang hadir. 

Red: (Imam Sudrajat)

Kamis, Februari 09, 2023

Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku Tak Berdaya

Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku Tak Berdaya


Gowa, HR.ID
- Sengketa perselisihan lahan antara Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa bersama oknum yang mengaku pemilik lahan yang terjadi pada tahun 2021.

Perselisihan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, oleh pengakuan warga setempat bahwa hal itu sungguh menyakiti hatinya, dimana para warga yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh Oknum yang diduga tidak berdomisi di lokasi objek perkara sejak tahun 1998, namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman para warga.

Sengketa Tanah yang dialami Puluhan warga Patuku yang sempat Viral di medsos pada tahun 2021 dan 2022, dimana Para Pelaku Pengrusakan mengajukan gugatan Ke Pengadilan pada 22 Agustus 2022 yang lalu, namun pada hari Rabu (8/2/2023) penggugat harus merasakan kekecewaan lantaran Pokok perkara yang diajukan ke Pengadilan ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa (08/2/23) dimana dalam Amar putusannya menyebutkan, mengadili dalam konvensi : dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi para tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima : dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).

 

Red (Mamat.S)

Jumat, Januari 13, 2023

Hasil Hubungan Terlarangnya Dibuang di Kamar Mandi, Wanita Ini Ditangkap

Hasil Hubungan Terlarangnya Dibuang di Kamar Mandi, Wanita Ini Ditangkap

 

Jakarta, HR.ID - Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (26) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/1/2023) yang lalu.

Hal tersebut di terangkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kamis (12/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pada tanggal 8 Januari, sekira pukul 03.00 WIB, di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja," ucap Komarudin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

"Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka," tutur Kombes Pol. Komarudin.

"Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah," Sambung Kapolres.

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada ditempat sampah.

"Pada Pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres.

Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ketempat sampah.

"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil," tutup Kombes Pol Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Red: (Imam Sudrajat)

Minggu, Desember 11, 2022

Parkir Mengganggu, Seorang Warga Lapor ke Polisi Melalui WA

Parkir Mengganggu, Seorang Warga Lapor ke Polisi Melalui WA

 


Kutai Kartanegara, HR.ID - Tetangganya yang sering parkir kendaraan sembarangan menutupi akses jalan, Seorang warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang melapor ke nomor Hotline Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena.S.H.,S.I.K.,M.SI.

Berkaitan dengan adanya pesan Whatsapp (W'A) tersebut, diteruskan dan ditindak lanjuti oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam memimpin langsung personilnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, personil Polsek Loa Janan mendatangi lokasi atau rumah warga tersebut.

Selanjutnya, Polsek Loa Janan memberikan himbauan dan mengedukasi warga tersebut untuk tidak memarkir kendaraan yang mengganggu akses jalanan orang lain.

Atas tindak lanjut tersebut, pelapor mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena dan jajaran atas respon cepatnya. 




Red: (Imam Sudrajat)

Minggu, November 13, 2022

BP3KRI Laporkan CV. Jaya Lestari Ke Disnaker Atas Pelanggaran Perusahaan

BP3KRI Laporkan CV. Jaya Lestari Ke Disnaker Atas Pelanggaran Perusahaan


Bandung, HR.ID
- Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH melaporkan  CV. Jaya Lestari yang punya nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore, yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan ke Disnaker Kab. Bandung secara resmi pada hari selasa tanggal 9 November 2022.

CV. Jaya Lestari yang punyai nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore tersebut adalah  Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi Pabrik di Bandung. Jl Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya Kabupaten Bandung, didirikan oleh Agnes dan Kevin Lumanta (Beni Setiawan) dan memiliki ratusan karyawan.

"Tadi kami berkunjung langsung Ke Disnaker Kabupaten Bandung serta mengirim surat ke beberapa Institusi penegak Hukum lainnya. Untuk menindak lanjuti adanya Dugaan banyaknya Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut." Ujar Uzuan, di Bandung. (8/11/2022)

Menurut Uzuan, Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam dilihat dari website perusahaan http://polaric-texcore.com/ melakukan ushanya tanpa pengolahan limbah Ipal ditempat TPS B 3 nya. inlet sampai dengan tempat pengolahannya belum sempurna. Terutama masih banyak limbah yang berceceran dimesin-mesin operasi (mesin produksi), selatnya juga belum diolah dan belum dirapikan.

Uzuan juga menambahkan “TPS belum tertib masih bersatu dengan bahan-bahan kimia. Ijin belum ada karena masih terhambat pengurusan UKLPL yang ada pada dinas terkait yang membidanginya. Dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi juga pernah memimpin patroli dan cek pengolahan limbah pabrik CV. Jaya Lestari di bulan Januari 2022”.


Masih menurut Uzuan, pemilik perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.

 

Uzuan kepada awak media mengatakan, telah mendatangi  kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung pada hari selasa 8 November 2022, melaporkan CV. Jaya LestariI atas dugaan :

Pengawas Disnaker Kabupaten Bandung belum pernah melakukan pemeriksaan regular masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Peundang Undangan Ketenagakerjaan di CV. Jaya Lestari.

Perusahaan CV. Jaya Lestari tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sehingga Karyawan menjadi resah atas aturan yang di buat pengusaha secara sepihak.

Pihak CV. Jaya Lestari tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan ke disnaker yang harus di buat dan update setiap tahun. Sehingga banyak complain yang di lakukan masyarakat setempat dan karyawannya sendiri. Diantaranya:

Tidak memiliki Wajib Lapor ketanaga kerjaan sesuai UU No.7 Tahun 1981

PKWT tidak di daftarkan di Disnaker

SK Pengangkatan Tenaga Kerja Tetap (PKWTT), Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) List/rekap Kontrak Kerja Karyawan. Perjanjian Kerja Karyawan harian.

Tidak memiliki Surat izin/ Pengesahaan Pemakaian Ketel Uap, Bejana tekan, Pesawat angkat, & angkut, Pesawat tenaga dan produksi, Motor diesel, batubara, Instalasi listrik, Penyalur petir, Instalasi pemadam kebakaran, Perancah, Tanur dan lain lain.

Tidak memiliki Daftar/ list penggunaan bahan kimia dan jumlah kapasitas yang tersimpan.

Tidak memiliki Serifikat/ piagam pengesahan panitia pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3)

Tidak memiliki Dokumen hasil uji sanitasi dan lingkungan (UKL/UPL/DPLH)

Tidak memiliki Akte Pengawasan Ketenagakerjaan

Tidak memiliki Daftar/ List peralatan dan mesin yang di pergunakan berikut kapasitasnya.

Adanya gaji karyawan CV. Jaya Lestari di bawah UMK. Ini juga yang membuat Perusahaan tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan dan takut memberikan bukti atau rekap pembayaran upah karyawan harian, bulanan dan borongan.

Adanya Sebagian besar karyawan CV. Jaya Lestari yang tidak di daftarkan BPJS Ketangakerjaan dan Kesehatan

Semua karyawan CV. Jaya Lestari berstatus karyawan kontrak baik dari level terendah sampai Direktur

Tidak adanya potongan PPH 21 atas gaji karyawan yang seharusnya ada potongan. Ini berindikasi akan adanya kerugian negara atas penerimaan pajak.

Dalam dugaan dan Indikasi Pelanggaran yang di lakukan CV. Jaya Lestari maka:

Dalam pasal 17 UU No. 24 Tahun Tahun 2011 diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawan di kenai sanksi administrative berupa; Teguran tertulis, Denda dan/ atau Tidak mendapatkan pelayanan public tertentu. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Menurut pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan mendapatkan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.000,-

Sementara dalam dugaan dan Indikasi Tindak Pidana CV. Jaya Lestari:

Sanksi Perusahaan membayar gaji di bawah UMR di jelaskan dalam pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa peusahaan yang membayar upah dibawah UMR, maka akan di kenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta.

Menurut pasal 188 UUK, Perusahaan yang tidak memilikiPP (Peraturan Perusahaan) akan di kenakan sanksi pidanan berupa denda antara Rp. 5 Jutasampai Rp. 50 Juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ppelanggaran.

Dalam pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam undang undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenaga kerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

“Kami tinggal menunggu hasil temuan dan klarifikasi Disnaker Kabupaten Bandung atas laporan kami tersebut terhadap Pengawasan kepada CV. Jaya Lestari terkait kepatuhan Perusahaan terhadap UU Cipta Kerja,,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan jangan coba coba  melakukan suap dan memberi gratifikasi agar tidak berhadapan dengan hukum. Pungkasnya.


Red: (Regis Fausan)



Senin, Oktober 17, 2022

IPW: Kasus Narkoba TM, Kapolri Harus Mengawalnya Hingga Tuntas

IPW: Kasus Narkoba TM, Kapolri Harus Mengawalnya Hingga Tuntas


Jakarta, HR.ID
- Banyak kasus menimpah institusi hukum Polri saat ini, sikap tegas orang nomor satu tentu akan berperan lebih aktif dan menegakkan keadilan sesuai dengan jalur yang semestinya, seperti yang menimpa Jenderal bintang Dua,TM dalam kasus Narkoba.

Apresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba, langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri. Hal ini disampaikan oleh ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sugeng berharap kepada Polri, terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya.

Menurut Ketua Indonesian IPW Sugeng Teguh Santoso, ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa “Duren Tiga” dan “Kanjuruhan”. Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Sugeng menilai, kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022) malam,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Penangkapan itu terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap.

“Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang Etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sugeng.

Diketahu, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).

Sugeng menilai, rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat.

Lanjut Sugeng, pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Sementara dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. TM sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa selain menjadi tiga kali promosi sebagai Kapolda di tiga propinsi, ia juga merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla. Dalam kasus yang menimpanya, TM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Red: (ImamSudrajat)

Sabtu, Oktober 15, 2022

Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa,  Bersumpah Jika Dirinya Bukan Pengedar Narkoba ?

Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa, Bersumpah Jika Dirinya Bukan Pengedar Narkoba ?


Jakarta, HR.ID
- Beredar di kalangan Jurnalis klarifikasi Irjend Polisi Teddy Minahasa Putra beberapa jam setelah dirinya ditangkap Propam karena dugaan pengedaran Narkoba. 

Dalam Klarifikasi tersebut, dibagian bawah terdapat tulisan “Salam Hormat: TM” inisial dari Teddy Minahasa. Teddy membantah jka dirinya terlibat dengan kasus pengedaran Narkoba. 

Terkait dengan pemeriksaan urine dan darah Positif mengkonsumsi Narkoba, karena beberapa jam sebelum diambil sampel Urine dan darahnya yakni 13 Oktober 2022 ia menjalani perawatan di dokter dan dirinya mengaku sempat dibius selama kurang lebih 3 jam.

Terkait kebenaran apakah tulisan itu adalah benar dari Teddy Minahasa atau hanya tukisan hoaks, hingga berita ini dipublikasikan belum kami dapatkan Informasi.

Baca Juga: 

Kronologis Penangkapan Kapolda Jawa Timur Karena Narkoba

 

Ini klarifikasi lengkap Irjen Teddy Minahasa Putra sebagaimana yang beredar di kalangan wartawan:

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA

1). PENGGUNA :

a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.

c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.

Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

2. PENGEDAR :

a. Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).

Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).

Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

b. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

c. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :

1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

d. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL.

Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

Salam hormat : TM.


Red: (MHR)

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Artikel Penting Untuk Dibaca

loading...
loading...