Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Februari 11, 2023

Luar Biasa, 36 Pengedar Narkoba Terungkap

Luar Biasa, 36 Pengedar Narkoba Terungkap

Jakarta, HR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kejahatan 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 (satu) jenis ganja dan Beberapa Jenis Narkoba lainnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanya 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto., S.H, S.I.K, M.Si, memimpin Konferensi Pers mengatakan, dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram Ganja dan 246 butir extaci.

"Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023, dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi," ungkapnya AKBP Anton.

Lebih lanjut AKBP Anton menerangkan, bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamankan dari beda TKP," kata AKBP Anton.

Download File Bin Bios Laptop Asus

"Adahal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK, rencananya oleh TSK di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di buat Kawin Silang," jelasnya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Sedangakan untuk para tersanka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada para awak media yang hadir. 

Red: (Imam Sudrajat)

Kamis, Februari 09, 2023

Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku Tak Berdaya

Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku Tak Berdaya


Gowa, HR.ID
- Sengketa perselisihan lahan antara Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa bersama oknum yang mengaku pemilik lahan yang terjadi pada tahun 2021.

Perselisihan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, oleh pengakuan warga setempat bahwa hal itu sungguh menyakiti hatinya, dimana para warga yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh Oknum yang diduga tidak berdomisi di lokasi objek perkara sejak tahun 1998, namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman para warga.

Sengketa Tanah yang dialami Puluhan warga Patuku yang sempat Viral di medsos pada tahun 2021 dan 2022, dimana Para Pelaku Pengrusakan mengajukan gugatan Ke Pengadilan pada 22 Agustus 2022 yang lalu, namun pada hari Rabu (8/2/2023) penggugat harus merasakan kekecewaan lantaran Pokok perkara yang diajukan ke Pengadilan ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa (08/2/23) dimana dalam Amar putusannya menyebutkan, mengadili dalam konvensi : dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi para tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima : dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).

 

Red (Mamat.S)

Jumat, Januari 13, 2023

Hasil Hubungan Terlarangnya Dibuang di Kamar Mandi, Wanita Ini Ditangkap

Hasil Hubungan Terlarangnya Dibuang di Kamar Mandi, Wanita Ini Ditangkap

 

Jakarta, HR.ID - Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (26) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/1/2023) yang lalu.

Hal tersebut di terangkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kamis (12/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pada tanggal 8 Januari, sekira pukul 03.00 WIB, di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja," ucap Komarudin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

"Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka," tutur Kombes Pol. Komarudin.

"Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah," Sambung Kapolres.

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada ditempat sampah.

"Pada Pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres.

Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ketempat sampah.

"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil," tutup Kombes Pol Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Red: (Imam Sudrajat)

Minggu, Desember 11, 2022

Parkir Mengganggu, Seorang Warga Lapor ke Polisi Melalui WA

Parkir Mengganggu, Seorang Warga Lapor ke Polisi Melalui WA

 


Kutai Kartanegara, HR.ID - Tetangganya yang sering parkir kendaraan sembarangan menutupi akses jalan, Seorang warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang melapor ke nomor Hotline Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena.S.H.,S.I.K.,M.SI.

Berkaitan dengan adanya pesan Whatsapp (W'A) tersebut, diteruskan dan ditindak lanjuti oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam memimpin langsung personilnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, personil Polsek Loa Janan mendatangi lokasi atau rumah warga tersebut.

Selanjutnya, Polsek Loa Janan memberikan himbauan dan mengedukasi warga tersebut untuk tidak memarkir kendaraan yang mengganggu akses jalanan orang lain.

Atas tindak lanjut tersebut, pelapor mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena dan jajaran atas respon cepatnya. 




Red: (Imam Sudrajat)

Minggu, November 13, 2022

BP3KRI Laporkan CV. Jaya Lestari Ke Disnaker Atas Pelanggaran Perusahaan

BP3KRI Laporkan CV. Jaya Lestari Ke Disnaker Atas Pelanggaran Perusahaan


Bandung, HR.ID
- Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH melaporkan  CV. Jaya Lestari yang punya nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore, yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan ke Disnaker Kab. Bandung secara resmi pada hari selasa tanggal 9 November 2022.

CV. Jaya Lestari yang punyai nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore tersebut adalah  Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi Pabrik di Bandung. Jl Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya Kabupaten Bandung, didirikan oleh Agnes dan Kevin Lumanta (Beni Setiawan) dan memiliki ratusan karyawan.

"Tadi kami berkunjung langsung Ke Disnaker Kabupaten Bandung serta mengirim surat ke beberapa Institusi penegak Hukum lainnya. Untuk menindak lanjuti adanya Dugaan banyaknya Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut." Ujar Uzuan, di Bandung. (8/11/2022)

Menurut Uzuan, Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam dilihat dari website perusahaan http://polaric-texcore.com/ melakukan ushanya tanpa pengolahan limbah Ipal ditempat TPS B 3 nya. inlet sampai dengan tempat pengolahannya belum sempurna. Terutama masih banyak limbah yang berceceran dimesin-mesin operasi (mesin produksi), selatnya juga belum diolah dan belum dirapikan.

Uzuan juga menambahkan “TPS belum tertib masih bersatu dengan bahan-bahan kimia. Ijin belum ada karena masih terhambat pengurusan UKLPL yang ada pada dinas terkait yang membidanginya. Dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi juga pernah memimpin patroli dan cek pengolahan limbah pabrik CV. Jaya Lestari di bulan Januari 2022”.


Masih menurut Uzuan, pemilik perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.

 

Uzuan kepada awak media mengatakan, telah mendatangi  kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung pada hari selasa 8 November 2022, melaporkan CV. Jaya LestariI atas dugaan :

Pengawas Disnaker Kabupaten Bandung belum pernah melakukan pemeriksaan regular masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Peundang Undangan Ketenagakerjaan di CV. Jaya Lestari.

Perusahaan CV. Jaya Lestari tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sehingga Karyawan menjadi resah atas aturan yang di buat pengusaha secara sepihak.

Pihak CV. Jaya Lestari tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan ke disnaker yang harus di buat dan update setiap tahun. Sehingga banyak complain yang di lakukan masyarakat setempat dan karyawannya sendiri. Diantaranya:

Tidak memiliki Wajib Lapor ketanaga kerjaan sesuai UU No.7 Tahun 1981

PKWT tidak di daftarkan di Disnaker

SK Pengangkatan Tenaga Kerja Tetap (PKWTT), Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) List/rekap Kontrak Kerja Karyawan. Perjanjian Kerja Karyawan harian.

Tidak memiliki Surat izin/ Pengesahaan Pemakaian Ketel Uap, Bejana tekan, Pesawat angkat, & angkut, Pesawat tenaga dan produksi, Motor diesel, batubara, Instalasi listrik, Penyalur petir, Instalasi pemadam kebakaran, Perancah, Tanur dan lain lain.

Tidak memiliki Daftar/ list penggunaan bahan kimia dan jumlah kapasitas yang tersimpan.

Tidak memiliki Serifikat/ piagam pengesahan panitia pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3)

Tidak memiliki Dokumen hasil uji sanitasi dan lingkungan (UKL/UPL/DPLH)

Tidak memiliki Akte Pengawasan Ketenagakerjaan

Tidak memiliki Daftar/ List peralatan dan mesin yang di pergunakan berikut kapasitasnya.

Adanya gaji karyawan CV. Jaya Lestari di bawah UMK. Ini juga yang membuat Perusahaan tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan dan takut memberikan bukti atau rekap pembayaran upah karyawan harian, bulanan dan borongan.

Adanya Sebagian besar karyawan CV. Jaya Lestari yang tidak di daftarkan BPJS Ketangakerjaan dan Kesehatan

Semua karyawan CV. Jaya Lestari berstatus karyawan kontrak baik dari level terendah sampai Direktur

Tidak adanya potongan PPH 21 atas gaji karyawan yang seharusnya ada potongan. Ini berindikasi akan adanya kerugian negara atas penerimaan pajak.

Dalam dugaan dan Indikasi Pelanggaran yang di lakukan CV. Jaya Lestari maka:

Dalam pasal 17 UU No. 24 Tahun Tahun 2011 diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawan di kenai sanksi administrative berupa; Teguran tertulis, Denda dan/ atau Tidak mendapatkan pelayanan public tertentu. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Menurut pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan mendapatkan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.000,-

Sementara dalam dugaan dan Indikasi Tindak Pidana CV. Jaya Lestari:

Sanksi Perusahaan membayar gaji di bawah UMR di jelaskan dalam pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa peusahaan yang membayar upah dibawah UMR, maka akan di kenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta.

Menurut pasal 188 UUK, Perusahaan yang tidak memilikiPP (Peraturan Perusahaan) akan di kenakan sanksi pidanan berupa denda antara Rp. 5 Jutasampai Rp. 50 Juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ppelanggaran.

Dalam pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam undang undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenaga kerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

“Kami tinggal menunggu hasil temuan dan klarifikasi Disnaker Kabupaten Bandung atas laporan kami tersebut terhadap Pengawasan kepada CV. Jaya Lestari terkait kepatuhan Perusahaan terhadap UU Cipta Kerja,,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan jangan coba coba  melakukan suap dan memberi gratifikasi agar tidak berhadapan dengan hukum. Pungkasnya.


Red: (Regis Fausan)



Senin, Oktober 17, 2022

IPW: Kasus Narkoba TM, Kapolri Harus Mengawalnya Hingga Tuntas

IPW: Kasus Narkoba TM, Kapolri Harus Mengawalnya Hingga Tuntas


Jakarta, HR.ID
- Banyak kasus menimpah institusi hukum Polri saat ini, sikap tegas orang nomor satu tentu akan berperan lebih aktif dan menegakkan keadilan sesuai dengan jalur yang semestinya, seperti yang menimpa Jenderal bintang Dua,TM dalam kasus Narkoba.

Apresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba, langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri. Hal ini disampaikan oleh ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sugeng berharap kepada Polri, terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya.

Menurut Ketua Indonesian IPW Sugeng Teguh Santoso, ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa “Duren Tiga” dan “Kanjuruhan”. Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Sugeng menilai, kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022) malam,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Penangkapan itu terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap.

“Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang Etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sugeng.

Diketahu, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).

Sugeng menilai, rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat.

Lanjut Sugeng, pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Sementara dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. TM sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa selain menjadi tiga kali promosi sebagai Kapolda di tiga propinsi, ia juga merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla. Dalam kasus yang menimpanya, TM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Red: (ImamSudrajat)

Sabtu, Oktober 15, 2022

Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa,  Bersumpah Jika Dirinya Bukan Pengedar Narkoba ?

Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa, Bersumpah Jika Dirinya Bukan Pengedar Narkoba ?


Jakarta, HR.ID
- Beredar di kalangan Jurnalis klarifikasi Irjend Polisi Teddy Minahasa Putra beberapa jam setelah dirinya ditangkap Propam karena dugaan pengedaran Narkoba. 

Dalam Klarifikasi tersebut, dibagian bawah terdapat tulisan “Salam Hormat: TM” inisial dari Teddy Minahasa. Teddy membantah jka dirinya terlibat dengan kasus pengedaran Narkoba. 

Terkait dengan pemeriksaan urine dan darah Positif mengkonsumsi Narkoba, karena beberapa jam sebelum diambil sampel Urine dan darahnya yakni 13 Oktober 2022 ia menjalani perawatan di dokter dan dirinya mengaku sempat dibius selama kurang lebih 3 jam.

Terkait kebenaran apakah tulisan itu adalah benar dari Teddy Minahasa atau hanya tukisan hoaks, hingga berita ini dipublikasikan belum kami dapatkan Informasi.

Baca Juga: 

Kronologis Penangkapan Kapolda Jawa Timur Karena Narkoba

 

Ini klarifikasi lengkap Irjen Teddy Minahasa Putra sebagaimana yang beredar di kalangan wartawan:

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA

1). PENGGUNA :

a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.

c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.

Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

2. PENGEDAR :

a. Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).

Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).

Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

b. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

c. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :

1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

d. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL.

Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

Salam hormat : TM.


Red: (MHR)

Kronologis Penangkapan Kapolda Jawa Timur Karena Narkoba

Kronologis Penangkapan Kapolda Jawa Timur Karena Narkoba

Jakarta, HR.ID - Tragedi satdion kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya ratuusan penonton yang diduga akibat tembakan gas Air Mata oleh petugas kepolisian. Bututnya Kapolda Jawa Timur di copot dari Jabatannya. Meski alasan pencop[otan nico adalah dengan alas an penyegaran namun masyarakat menilai lain, apalagi masyarakat Jawa Timur yang bersimpatik dengan korban Kanjuruhan terus menyuarakan agar Nico dicopot.

Beberapa hari usai Tragedi Kanjuruhan, Irjen Nico Afinta digantikan oleh Irjen Polisi Teddy Minahasa Putera sebagai Kapolda Jawa Timur. Nico Afinta kini dipindahkan ke jabatan baru, yakni Sahlisosbud Kapolri. Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Penggantian jabatan di tubuh Polri tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022 pada 10 Oktober 2022.

Tedy sangat dikenal dikalangan konglomerat karena ia disebut sebagai polisi terkaya di Indonesia persi LHKPN.  Harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa sebagian besar berasal dari kepemilikan 53 bidang tanah.

Ke-53 tanah itu tersebar di Pasuruan dan Malang dengan nilai Rp 25.813.200.000. Selain itu Irjen Teddy Minahasa memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 2.075.000.000.

Irjen Teddy Minahasa juga memiliki aset berupa harta bergerak senilai Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,6 juta serta kas dan setara kas Rp 1.523.717.203. Beberapa hartanya berupah Tanah dan bangunan miliknya di Pasuruan, Jawa Timur serta di Kota Pesawaran, Lampung. Total kekayaan Teddy Rp 29.974.417.203.

Namun nasib sial menimpa Polisi terkaya ini baru yang baru saja sekitar Empat hari ditunjuknya sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Nico, ia ditangkap karena diduga menjual Narkoba jenis Sabu seberat 5 kilogram. Teddy diamankan oleh Divisi Propam Polri

Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa bersamaan dengan acara pengarahan Presiden ke jajaran petinggi Polri di Istana Negara, pada Jumat siang (14/10/22). Seluruh kapolres, kapolda, serta petinggi Mabes Polri diinstruksikan untuk berkumpul di istana. Informasinya, dari 34 kapolda yang hadir di Istana, ada satu yang belum hadir, yaitu Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan sesaat sebelum menaiki bus yang membawanya beserta beberapa petinggi Polri lainnya ke Istana Negara untuk menemui Presiden Jokowi.

Atas penangkapan Teddy Minahasa, Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo, menegaskan, membatalkan TR (Telegram) terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jawa Timur.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konprensi pers, Jumat sore (14/10/2022).

Dalam komprensi pers itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap kronologi penangkapan Teddy Minahasa, yang berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kata Kapolri, penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Polda Metro menangkap tiga warga sipil yang berstatus pengedar narkoba.

“Beberapa hari lalu Polda Metro mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat. Kemudian saat itu diamankan tiga warga sipil, dikembangkan ternyata mengarah keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka dan seorang kapolsek berpangkat kompol,” jelas Kapolri.

Ia lantas memerintahkan jajaran Bareskrim untuk membantu tim Polda Metro mengusut kasus tersebut hingga menangkap lagi seorang pengedar narkoba dan seorang anggota Polri berpangkat AKBP.

Ternyata perwira Polri berpangkat AKBP tersebut adalah Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat. Dari sanalah keterlibatan Teddy Minahasa terungkap hingga kemudian dilakukan penangkapan

“Saya minta dikembangkan, kita lihat keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM resmi sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan patsus. Terkait dengan hal tersebut Kadiv Propam melanjutkan proses lidik untuk proses ancaman hukuman PTDH,” ujar Kapolri.

Melalui tes urine Teddy positif narkoba, dan sialnya lagi ia diduga juga menjual sabu-sabu seberat 5 kg dari total 41,4 kg barang bukti hasil pengembangan peredaran Narkoba di kota Bukittinggi, Sumatra Barat yang diamankan pada 13 Mei 2022. ke seorang bandar besar bernama Linda Pujiastuti  (Mami Linda) sebulan setelahnya. Linda adalah seorang pengusaha salah satu tempat hiburan/diskotik di Jakarta

Peran Teddy saat itu adalah sebagai orang nomor satu di Kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat yang mengunkap kasus Narkoba di Bukittinggi.

Irjen Teddy juga disebut mengawali perkenalan antara Linda Pujiastuti yang berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp Irjen Teddy mengarahkan AKBP Dody agar menjual Sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti. Penjualan awal seberat 2 kilogram itu karena, kondisi keuangan Mami Linda terbatas, dengan harga Rp.300 juta.dibayar menggunakan dolar Singapura.

Sialnya, pembelian Mami Linda itu tercium oleh pihak kepolisian sehingga ia tertangkap. Dari hasil keterangan dan iterogasi Mami Linda didapatkan keterangan bahwa ia membeli barang haram tersebut dari pihak kepolisian berpangkat AKBP.

Terkait dengan barang bukti 41,4 kilogram yang berhasil disita tersebut, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu Irjen Teddy Minahasa bersama dengan forkopimda kota Bukittinggi, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut seberat 35 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bukittinggi. Dalam pernyataannya saat itu, Irjen Teddy menyebutkan jika ada 5 kilogram sabu dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan, karena dijadikan sample barang bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.

Namun yang terjadi, penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, berubah skenario dengan cara mengganti barang bukti yang asli dengan tawas.

Dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal), 5 kilogram barang bukti yang dijual kepada mami Linda, memang adalah merupakan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dan juga atas sepengetahuan dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Ini terkonfirmasi berdasarkan keterangan dari AKBP Dody Prawiranegara dan histori chat WhatsApp dengan Irjen Teddy.

Irjen Teddy Minahasa Putra berpangkat terakhir di kepolisian dengan Dua bintang, lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 23 November 1970. Kendati demikian, ia tumbuh besar di Pasuruan, Jawa Timur.

Red: (MHR)

dari berbagai sumber

Minggu, Oktober 02, 2022

Ratusan Orang Tewas Usai Pertandingan Arema Vs Persebaya

Ratusan Orang Tewas Usai Pertandingan Arema Vs Persebaya


HR.ID - Ratusan penonton Tewas usai laga antara Arema FC, Malang  Vs Persebaya, Surabaya di lapangan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penyebab insiden yang menewaskan 127 orang itu adalah Peluruh Gas Air Mata yang ditembakkan oleh tim pengamanan Kepolisian Setempat.

Dari beberapa sumber yang diterima HR.ID, kronologis kejadian bermula sekitar Pukul 21.58 Wib usai pertandingan Arema Vs Persebaya yang berakhir untuk kemenangan Persebaya 3 – 2, saat itu pemain dan official Persebaya Surabaya dari lapangan masuk ke dalam kamar ganti pemain namun dilempari oleh aremania dari atas tribun dengan botol air mineral gelas, dan lain lain.

Selanjutnya saat pemain dan official Arema FC yang juga dari lapangan berjalan untuk masuk menuju kamar ganti pemain, salah satu orang yang dari arah tribun selatan nekat masuk dan mendekati Sergio Silva dan Adilson Maringa. Disinyalir satu orang suporter itu seperti memberikan motivasi dan kritik kepada mereka. Kemudian disusul yang lainnya ikut masuk untuk meluapkan kekecewaannya kepada pemain Arema.

Pemain Arema, John Alfarizie terlihat mencoba memberi pengertian kepada orang-orang tersebut namun hal itu memicu semakin banyaknya supporter lainnya berdatangan. Kondisi ini terlahat menampakkan akan terjadi kericuhan daqlam stadion karena dari berbagai sisi stadion sejumlah orang juga ikut masuk untuk meluapkan kekecewaannya ke pemain.

Saat itu terlihat lemparan berbagai macam benda ke arah lapangan. Suppoter  yang tidak terkendali berjubel menyerbu dan masuk ke lapangan, Para pemain secepatnya digiring masuk kedalam ruang ganti dengan kawalan pihak keamanan.

Supporter yang turun ke lapangan kini semakin banyak dan menyerang aparat keamanan. Pihak aparat melakukan berbagai upaya untuk memukul mundur para supporter, akan tetapi saat aparat memukul mundur supporter dari salah satu sisi, suporter dari sisi lainnya menyerang ke arah aparat. Ada beberapa orang terlihat tergelepar ditengah lapangan akibat pukulan pentungan, tendangan dan pukulan tangan kosong dari aparat

Akibatnya aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali namun tak tidak dihiraukan, kemudian aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah Lapangan, Tribun Selatan (11,12,13) dan Tribun Timur (Tribun 6).

Aparat menembakkan beberapa kali gas air mata ke arah suppoter yang ada di lapangan. Silih berganti suporter menyerang aparat dari sisi selatan dan utara. selain hujan lemparan benda dari sisi tribun, di dalam lapangan juga terjadi serangan balasan oleh aparat keamanan dengan menembakan gas air mata ke arah suporter.

Puluhan gas air mata telah ditembakkan ke arah supporter. Jumlah supporter saat itu diperkirakan sekitar 40 ribu, sementara disetiap sudut lapangan telah dikelilingi gas air mata. dan ada beberapa peluru yang mengandung Gas itu yang langsung ditembakkan ke arah tribun penonton yang hanya diam, yaitu di tribun 10.

para suporter yang panik karena gas air mata berlarian dan membuat situasi semakin ricuh. Orang yang berada dalam lapangan berlarian mencari pintu keluar, akan tetapi mereka tertahan keluar karena sudah penuh sesak hingga terjadi penumpukan dan saling dorong.

Dari pengakuan salah satu supporter Arema, ia melihat dengan jelas banyak ibu-ibu, wanita, orang tua dan anak anak kecil yang terlihat sesak tak berdaya. Tidak kuat ikut berdesakan untuk keluar dari stadion. Apalagi mereka juga terlihat sesak napas karena terkena gas air mata. Situasi ini membuat seluruh pintu keluar penuh dan terjadi macet.  Mereka terkurung dari kepulan asap gas air mata.

Sekitar pukul 22.30 Massaa Supporter terlihat melakukan insiden perlawanan dengan pelemparan batu, kayu, botol dan lain-lain ke arah mobil aparat dan mengeroyoknya karena dianggap mengurung mereka didalam Stadion dengan Kepulan asap gas air mata. Mereka juga terlihat melakukan pembakaran, sambil meneriakkan “Polisi Jancuk” karena kekesalannya.

Sementara itu, Kondisi diluar stadion kanjuruhan sudah sangat mencekam. Banyak supporter yang lemas bergelimpangan, teriakan dan tangisan wanita, suporter yang berlumuran darah, mobil hancur, kata-kata makian dan amarah. Batu batako, besi dan bambu berterbangan dari tangan-tangan mereka.

Situasi ini mulai meredah sekitar pukul 23.00 dimana banyak diantara para penonton bergelimpangaan tak sadarkan diri.  Sebagian yang tidak terdampak membantu mereka yang tak berdaya dan menaikkannya ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Menanggapi tragedi ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu pagi, 2/10/2022) menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa itu. Iapun menjelaskan bahwa dari 127 orang yang meninggal dunia, dua diantaranya merupakan anggota Polri. 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.

Nico juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.  Selain itu tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 di antaranya merupakan kendaraan Polri.

Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian dianggap menyalahi aturan FIFA.  FIFA telah menjelaskan perangkat pertandingan dilarang menggunakan gas air mata didalam stadion. Sebabnya bisa menimbulkan kepanikan saat terjadi kerusuhan.

Seperti yang terjadi pada tragedi Stadion Kanjuruhan, situasi demikian menimbulkan kepanikan hingga merenggut ratusan nyawa. Penggunaan gas air mata pun sejatinya telah dilarang oleh FIFA. Aturannya tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 Poin b.  FIFA menjelaskan perangkat pertandingan dilarang menggunakan gas air mata didalam stadion. Sebabnya bisa menimbulkan kepanikan saat terjadi kerusuhan.

Hingga berita ini dipublikasikan masih ada ratusan orang yang dirawat diberbagai Rumah sakit setempat dan banyak diantaranya dalam keadaan kritis,


Red: (MHR)


Rabu, September 14, 2022

Transaksi Judi Online Ratusan Triliun, Rekening Bank Milik Pemain Dibekukan.

Transaksi Judi Online Ratusan Triliun, Rekening Bank Milik Pemain Dibekukan.

 


Jakarta, HR,ID - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (13/9/22) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat mengakui judi online Indonesia sangat marak olehnya itu telah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.

Kata Ivan, dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari oknum kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga (IRT).

"Kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan. Enggak-enggak [tidak hanya ke rekening polisi], semua masyarakat. Ada semua oknum IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," kata Ivan menanggapi pertanyaan siapa saja rekening yang di blokir.

Dalam penyampaiannya, Ivan menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Ia mengaku jika terus berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan aktivitas atau aliran dana judi online. Selain itu, beberapa data yang sudah berhasil dikumpulkan juga telah dilaporkan ke Polri.

“Ya, kami masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," ungkap Ivan.

Keterlibatan PPATK dalam hal ini merupakan permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait judi tersebut. Dan PPATK sebelumnya telah menjelaskan jika PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.

Terkait jumlah dana yang mengalir dan transaksi pada aktivitas judi online tersebut, kata Ivan, total Transaksi yang telah dibekukan PPATK ditahun 2022 saja ada sekitar 312 rekening, isinya 836 milyar, dan PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya itu 155 triliun 459 juta rupiah. Sementara transaksi yang dilaporkan kepada PPATK dan dianalisa oleh PPATK ada 121 juta transaksi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, PPATK mengakui jika pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Beberapa aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau oleh PPATK yang mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk hal ini, PPATK mengaku sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Jumlah omset yang mengalir ke berbagai Negara tersebut mencapai triliunan rupiah

Selain ke beberapa negara di atas, PPATK mengindikasikan jika aliran dana bisnis judi online tersebut diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'.

Tax Haven atau Negara Suaka pajak, yaitu istilah untuk menggambarkan suatu negara/yurisdiksi yang menjadi ‘tempat berlindung’ bagi para wajib pajak (WP). Di Negara tersebut, wajib pajak dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya. Tidak mengherankan jika ada pula sebutan surga bagi para pengemplang pajak.

Negara Tax Haven diantaranya adalah, Singapura, Honkong, Taiwan (Cina Taipe), Amerika Serikat, Swis, Inggeris, Jerman, Bahrain.

 Red: (MHR)

Jumat, September 02, 2022

Pasar Butung Ditutup, Ada Hal Apa ?

Pasar Butung Ditutup, Ada Hal Apa ?

Makassar, HR.ID - Pasar grosis pakaian terbesar di kota Makassar, Sulawesi selatan  kamis, 1 September 2022 ditutup untuk sementara waktu. Terlihat tak ada aktivitas jual beli di pasar tersebut.  Pasar yang terletak di Jl. Sulawesi dan Jl. Pasar Butung itu juga di jaga sejumlah aparat kepolisian.

Sebelumnya beredar video di media social penutupan lokasi Pasar Butung oleh beberapa aparat keamanan. Penutupan tersebut disebut dimotori oleh pria bernama Andri Yusuf yang juga diduga tersangka korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung.

"Tutup, tutup. Jangan ada yang pergi ke Pasar Butung. Yang punya pasar Butung dicari korupsi Rp15 M," ujar seorang perempuan dalam video tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh beberapa pedagang yang sempat ditemui di lokasi Pasar Butung.  Mereka membenarkan jika Instruksi penutupan Pasar Butung dimotori oleh Andri Yusup melalui pengacaranya.

Beberapa diantara mereka mengaku masih melakukan aktivitas peerdagangan jual beli meski ada himbauan untuk tutup sementara. Bahkan ada yang mengaku mendapat intimidasi dari pihak pengelola pasar jika membuka kios. 

"Iye, benar itu ada penutupan pasar dari pihak kepolisian. Itu atas perintah pengacara pak Andri," kata M Asriadi, Koordinator pedagang Pasar Butung, Kamis (1/9/2022).

Asriadi menyampaikan bahwa setelah kejadian kemarin, ada beberapa pedagang mengaku ketakutan setiap berjualan di pasar. Olehnya itu ia mengaku membuat surat himbauan, bagi pedagang pasar yang merasa diintimidasi untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan agar bisa segera melaporkan hal itu.

Sejauh ini memang terlihat masih banyak kios tetap buka dan melakukan aktivitas seperti hari hari biasanya.

Menanggapi penutupan Pasar Butung, Ichsan Abduh, Dirut PD Pasar Kota Makassar membenarkan jika pasar Butung tutup sejak, Kamis (1/9/2022), namun hal itu bukan atas wewenangnya. Kata dia, pengelolaan Pasar Butung bukan di bawah kendali perusahaan daerah tapi ditangani oleh Koperasi Bina Duta dan kebetulah dari berita bahwa ada pengelola yang terlibat masalah hukum.

Menurut informasi bahwa Andri Yusuf selaku pengelola Pasar Butung masuk daftar pencarian orang (DPO).  Andri ditetapkan DPO setelah 3 kali pemanggilan sebagai saksi tapi tak pernah hadir sekalipun. Hari Rabu, 31 Agustus 2022 Andri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang setelah kejaksaan tinggi Makassar menerbitkan surat.

Dalam informasi yang berkembang bahwa kejaksaan saat ini sedang menyelidiki aliran dana terkait sewa lost dari pedagang ke pengelola. Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Makassar sejak tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar/

Andry menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Red: (MHR)

Senin, Agustus 29, 2022

Ada Hubungan Intim Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J ?

Ada Hubungan Intim Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J ?

 

Jakarta, HR.ID - Informasi terbaru terkait peristiwa Duren 3, Jakarta Selatan yang melibatkan tersangka utama Irjend Ferdy Sambo disebutkan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) sang Jenderal, Kuat Maruf  (KM) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, lakukan hubungan intim dengan Putri Candrawathi di Magelang. Mereka Ketahuan Brigadir J, karena telah melakukan hubungan intim sehingga Dua-duanya Panik.

Hal ini disampaikan oleh Deolipa pada salah satu acara di TV One. Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa angkat bicara terkait pelaksnaan  rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang di akan gelar pada Selasa (30/8/2022). Deolipa Yumara mengungkapkan pendapatnya bahwa rekonstruksi hanya bisa mengungkap fakta-fakta kejadian saja dan bukan motif. Untuk motif, kata dia, rekonstruksi yang bakal melibatkan para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi itu tak bisa mengungkap motif asli kasus pembunuhan tersebut karena bahwa motif itu adalah aib.

Menurut Deolipa, sesaat setelah Kuat Maruf dan Putri Candrawathi diduga terpergok oleh Brigadir J tengah melakukan hal tak senonoh, Kuat lalu mengejar Brigadir J.

"Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ketahuan Making Love (ML), lalu Putri yang panik lapor ke Ricky Rizal (Brigadir RR) supaya datang, sedangkan Kuat Maruf melapor ke Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada kejadian begini begini, padahal Yosua (Brigadir J) ini korban," katanya.

Sementara keterangan yang menyebut ketika ada kejadian tak senonoh terjadi di Magelang yang menyebut bahwa Kuat Maruf tak ada di dalam rumah, langsung dibantah oleh Deolipa. Menurut Deolipa, Kuat Maruf justru yang ada di dalam dan diduga melakukan hal tak senonoh dengan Putri Candrawathi.

"Kuat Maruf di dalem dong, di lantai atas, kata siapa dia di luar rumah," bantah Deolipa.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E sempat mengatakan kepadanya bahwa Bharada E curiga jika Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ada hubungan spesial. Adapun dugaan soal adanya tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf itu, kata Deolipa, diperkuat dengan kecurigaan Bharada E.

"Eliezer (Bharada E) kan ngomong, saya curiga bang, itu si Kuat Ma'ruf sama Putri Candrawathi, si Yosua dikorbanin," kata Deolipa, menirukan kata-kata yang diucapkan Bharada E.

Lebih lanjut, dugaan tindakan tak senonoh antara Kuat Maruf dan Putri Candrawathi itu, kata Deolipa, justru tidak diketahui Ferdy Sambo.

"Si Kuat dan Putri sama-sama pinter simpan rahasia," katanya. 

Kata Deolipa Yaumara, motif bisa apa aja dibikin, cuma jangan sampai motifnya adalah Yosua melecehkan Putri, gak ada itu.

Seperti sebelumnya apa yang disampaikan pengakuan satu satunya tersangka yang bukan dari anggota kepolisian,  Kiat Maruf (KM) didepan penyidik bahwa di memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri, Deolipa membantah hal itu. Deolopa mengatakan bahwa tak ada motif Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, justru kata dia, aib ada pada istri Ferdy Sambo itu dan ART keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui usai cerita sandiwara adanya pelecehan seksual antara Brigadir J terhadap Putri di rumah dina Kadfiv Propam, Fedy Sambo di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan telah terbantahkan, kini tersiar cerita baru di masyarakat luas yang menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J bermula saat Brigadir J kedapatan melakukan hal tak senono kepada Putri Cendrawathi, Isteri sang Jenderal bahwa KM memergoki kejadian janggal di Magelang yakni Putri Candrawathi dan Brigadir J terlihat duduk berdekatan di sofa dan kamar.

KM atau Kuat Maruf menyebutkan jika Brigadir J berupaya membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'. Kuat Maruf mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu. Kuat Maruf juga mengaku langsung terkejut dan meneriaki Brigadir J untuk tidak menggendong Putri.

Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat Maruf belum melaporkan peristiwa itu ke Irjen Ferdy Sambo, akan tetapi setelah tiga hari kejadian itu KM kembali memergoki Brigadir J yang keluar dari kamar Putri lantas hal itu dilaporkan ke Brigadir Ricky Rizal (RR)  yang langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Brigadir J. Selain itu, KM juga menyarankan agar Putri melaporkannya ke Ferdy Sambo, dan hal inilah yang membuat sang Jenderal naik Pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terkait pengakuan Kiat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, ini dibantah kebenarannya oleh beberapa pengamat, salah satu diantaranya adalah ahli hukum tata Negara, Refly Harun.  Senin (15/8/2022). Refly Harun menilai jika benar motifnya adalah berdasarkan pengakuan KM, dinilainya sebagai sesuatu  yang tidak masuk akal. Menurutnya, lebih diterima logika jika ada kasus besar yang melibatkan komplotan sedang ditutupi. ¨

“Kalau seperti yang dikatakan IPW, terkait perjudian narkoba, ini pasti bukan karena Ferdy sendiri, pasti ada sebuah komplotan, nah kalau itu masuk akal, kalau kejahatan mereka mau terbongkar, paling gampang menghabisi orang biar tidak ada bukti,” beber Refly.


Red: (MHR)

 

Jumat, Agustus 26, 2022

Ferdy Sambo Diberhentikan Dari Kepolisian

Ferdy Sambo Diberhentikan Dari Kepolisian

 

Jakarta, HR.ID - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), memutuskan hukuman  kepda Irjen Ferdy Sambo dengan resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.

Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari sejak 8 Agustus 2022.

Usai dibacakan hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Sambo menguraikan jika banding yang diajukan sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022. Sambo juga megatakan  bahwa apapun keputusan dirinya siap melaksanakannya. Dalam kesempatan itu juga, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

PTDH anggota kepolisian adalah pengakhiran masa dinas dari kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang kode etik yang memutuskan Ferdy Sambo bersalah dilaksanakan secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan usai sidang dibacakan.

Sidang etik Polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri tersebut dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Lima belas saksi yang dihadirkan dalam siding kode etik itu yakni; Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual dan ada Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah juga sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diyatakan bersalah setelah kasus yang menimpanya selaku eksekutor tehadap tewasnya brigadier J yang disinyalir sebagai pembunuhan berencana di rumah jabatan miliknya yang menjabat sebagai Kadiv Propam, Duren 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo juga merekayasa pembunuhan itu dengan mengorbankan Ajudannya, Barada E sebagai pelaku dengan alasan adanya pelecehan seksual  terhadap isterinya, Putricendrawati.


Red: (MHR)

Senin, Agustus 22, 2022

Benarkah Motif Kasus Ferdy Sambo Adalah LGBT ?

Benarkah Motif Kasus Ferdy Sambo Adalah LGBT ?


Jakarta, HR.ID
- Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih belum terbuka dengan jelas. Ada banyak spekulasi yang mencuat mengenai motif pembunuhan yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, salah satu diantaranya adalah kisah asmara LGBT.

Sebelumnya, Menteri Polhukam, Mahfud MD dan juga Kabareskrim Polri Agus Andrianto menyebutkan bahwa motif pembunuhan Brigadir J sensitif dan motif dewasa. Mereka mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini bukan konsumsi publik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Joshua tak bisa diungkap ke publik karena menjaga perasaan kedua keluarga.

"Ini menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," kata Agus kepada wartawan beberapa hari lalu.

Komisaris jenderal Polisi ini juga menuturkan, semua motif pembunuhan Brigadir Joshua itu nantinya akan dibuka di persidangan, oleh sebab itu, ia meminta semua pihak dan masyarakat agar tetap menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

"Motif nanti akan terbuka saat persidangan," katanya lagi.

Ketua IPS (Indonesia Police Watch), Sugeng Santosis mengakui soal Motif LGBT pada kasus kematian Brigadir J sama sekali tidak diketahui kebenarannya dengan adanya salah satu dugaan kasus LGBT sebagai motif kematian Brigadir Joshua.

Menurut informasi yang HR.ID himpun, informasi yang didapatkan bahwa hasil Otopsi Brigadir J akan disampaikan oleh pihak kepolisian pada hari ini, senin 22 Agustus 2022), termasuk hasil otopsi dubur dan kelamin korban Brigadir J. Seperti diketahui Otopsi ulang Brigadir J, termasuk otopsi dubur, berlangsung pada Rabu, 27 Jul 2022 lalu.

“Hari Senin mau ada laporan hasil otopsi. Apakah ada serangan kelamin terhadap Joshua. Serangan kelamin, misalnya dipotong. Mungkin. Karena itu diminta kaluarganya,” aunkap Sugeng saat jadi tamu podcast Hazairin Sitepu atau Bang HS di Graha Pena Bogor, Jumat malam (19/8/2022).

Menurut Sugeng, tanda motidf dari menjijikan itu yang dikatakan Mahfud MD bebrapa waktu lalu bukan mengarah pada konteks perselingkuhan, karena katanya hal perselingkuhan hal wajar terjadi di Masyarakat.

"Menjijikkan. Nah menjijikkan itu apa ? Kalau misalnya selingkuh tidak menjijikkan. Selingkuh itu sesuatu yang biasa kalau dia hiperseksual," kata Sugeng.

Hingga ssat ini kasus pembunuhan polisi tembak polisi yang diketahui telah direkayasa oleh Irjend Ferdi Sambo di rumah dinas Kadiv Propam di Jl. Duren 3, Jakarta Selatan belum ada titik terang. Polisi masih bekerja intensif untuk mengungkap motif pembunuhan berencana ini.  

Mungkin motif pelecehan seksual yang dulu pernah berhembus di masyarakat yang dilakukan Brigadir J terhadap Isteri Ferdy Sambo, Putricenrawaty sudah dinyatakan gugur, sementara dugaan motif lain seperti, bisnis Narkoba, pencuian uang, kasus KM 50 dan lain masih tetap dinantikan keterkaitannya.

 

Red: (MHR)

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Artikel Penting Untuk Dibaca

loading...
loading...