Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 30, 2023

Narkoba Dimusnahkan di Tangerang

Narkoba Dimusnahkan di Tangerang

TANGERANG, HR.Id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan TNI melakukan pemusnahan barang bukti berupa 8 batang pohon ganja, Selasa (29/8/2023).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya," kata Sigit.

Menurutnya Sigit, pemusnahaan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh aparatur yang tidak bertanggungjawab.

"Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti," ungkapnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus satu tersangka berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diciduk Satresnaskoba Polresta Tangerang.

RA yang bekerja sebagai fotografer tersebut diciduk setelah diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/5) yang lalu. 


(Redaksi) _ Imam 

Sabtu, Juni 17, 2023

Petani Patuku Menang, Penggugat Kalah di Dua Badan Peradilan

Petani Patuku Menang, Penggugat Kalah di Dua Badan Peradilan

Makassar, HR.ID - Penggugat tanah di Patuku, Kab. Gowa kini gigit jari oleh adanya putusan pengadilan tinggi Makassar hukum perdata dengan putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS, pada hari selasa, 23 mei 2023 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis Yance Bombing, SH, MH dan hakim anggota masing-masing martinus bala, SH dan Puji Harian, SH, H.Hum.

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka seluruh para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd. Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertaninya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun,” ujar Syamian Rahman SH Sabtu, 17 Juni 2023.

Samian Rahman yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku mengatakan jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dan kawan kawan yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat, dianggap hal itu sangat wajar. Karena diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.

“Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tahun 2021 yang lalu,  para kelompok Tani Patuku diresahkan oleh beberapa oknum yang datang  lalu merusak hasil tani warga Patuku dengan cara layaknya preman yang telah  menebang dan meratakan dengan tanah seluruh hasil tani Patuku. Para oknum yang disebut Mafia ingin merebut lahan  Milik  Pemerintah yang dikelola oleh warga setempat, Bahkan menurut informasi warga, mereka dikejar-kejar hingga kehutan untuk bersembunyi.  Mereka ketakutan.

Olehnya itu, dengan inisiatif  ketua kelompok Tani Patuku, Abd Gani menyurati Gubernur, Pangdam Hasanuddin, Kapolda, bupati Gowa, dinas Kehutanan dan di tembuskan pula kepada beberapa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia menyertakan dokumen surat Program Pemerintah melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di patuku yang dimilikinya.

Lahan yang letaknya di Dusun Patuku, Desa Parigi, Kec. Tinggi Moncong  yang memang menjadi objek rehabilitasi adalah merupakan Tanah Negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah-tanah rincik yang selama dua tahun belakangan ini diakui oleh mafia-mafia tanah sebagai miliknya.

 

Red (Mamat.S)

Jumat, Juni 16, 2023

Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Jakarta

Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Jakarta


Jakarta, HR.ID
- Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui bahwa kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 kali.

Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor.

"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Ali Barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung,” kata Hasoloan Situmorang, Selasa (13/6/2023).

Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.

Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 (satu) unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

“Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” Jelas Hasoloan Situmorang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

(Redaksi/Imam Sudrajat)

Kamis, Juni 15, 2023

Syahrul YL Diusulkan Jadi Tersangka. Ada Ketua Parpol Menyusul ?

Syahrul YL Diusulkan Jadi Tersangka. Ada Ketua Parpol Menyusul ?


Jakarta, HR.ID - Kabar yang kurang sedap menimpa kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.  Mantan Gubernur Sulsel dua periode menjabat 8 April 2008 hingga 8 April 2018 kini menunggu nasib karena dugaan tindak pidana korupsi di Kemnterian yang dipimpinnya dan kini proses penyelidikan dilakukan oleh piha anti rasua, KPK.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diusulkan sebagaii tersangka. Ia diusulkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut informasi dari pihak KPK bahwa Penyelidikan telah dimulai sejak 16 Januari 2023 dan ketiganya dituding pada kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun meski diusulkam  jadi tersangka hingga berita ini dipublikasikan, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. Pihak KPK menyebut jika mereka melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian oleh karena ada laporan dari masyarakat.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujar sumber yang didapatkan HR.ID

Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dimintai tanggapannya tak mau berkomentar. Ia memilih diam ketika para awak media megajukan pertanyaan terkait penetapannya jadi tersangka.

“Saya nggak ngerti deh,” jawab Syahrul  saat dirinya meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional di kab. Solok, Sumatra Barat, Rabu, 14 Juni 2023.

Selain kabar SYL, ada kabar yang tidak menyenangkan juga pada petinggi Parpol. Di informasi lain tersebut, seorang pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior meyampaikan jika ada seorang pimpinan parpol, telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol tersebut.  Belum diketahui siapa pimpinan parpol tersebut. Ia dikabarkan terjerat berbagai kasus mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.

Beberapa sumber menyebutkan jika Pimpinan Parpol yang dimaksud adalah bagian dari koalisi pemerintah, olehnya itu, hingga saat ini diduga belum dijerat atau ditersangkakan oleh karena ijin dari presiden belum dikeluarkan.

 

Red; (T-MHR)


Sabtu, Juni 03, 2023

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK  Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya

Indikasi Penyelewengan Bansos, KPK Sukabumi Datangi Kantor Desa Babakanjaya


Sukabumi, HR.ID - 
Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda Kab. Sukabumi menyikapi aduan dan keluhan masyarakat terhadapnya indikasi penyelewengan bantuan dari pemerintah.

Terkait hal tersebut, KPK langsung tanggap melakukan investigasi guna membuktikan aduan tersebut. Tim investigasi dipimpin langsung oleh ketua kKPK Jabar setda Kab. Sukabumi, E. Suhendi.

KPK menyampaikan jika aduan dan keluhan masyarakat yang dimaksud diantaranya adalah; Aduan mengenai bantuan pangan yang janggal dikarenakan ada dari 2 atau 3 RT tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Oleh aduan ini, tim investugasi KPK langsung mengkonfirmasi ke pihak pemdes Babakanjaya yang mendapat respon baik dari pihak pemdes. Ia menjawab dan menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu adalah kewenangan kantor pos dan yang mempunyai data adalah kantor pos.

Terkait adanya warga yang lansung menayakan ke pihak kantor pos dengan jawaban bahwa masalah data adanya dipihak pemdes tersebut, pihak pemdes hanya bisa menjelaskan bahwa penerima bantuan pangan itu dibarcode dan tidak bisa menjelaskan secara detail mesti pihak pemdes, pihak kecamatan dan pihak pos telah dihadirkan, namun kenyataannya ada penerima bantuan yang tidak melalui barcode terlebih dahulu lantas beras bantuan tahunya sudah diantar langsung ke rumah penerima. Sehingga ada indikasi Beras Bansos (BsB) seberat 10 kg yang di gelontorkan oleh Pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat tidak diberikan ke Keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurut salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa biasanya ia menerima beras tersebut sesuai daftar penerima bantuan sosial tunai dan hingga detik ini dirinya mengaku tidak menerima bantuan tersebut di tahap dua.

"Saya sampai detik ini tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah padahal sudah tahap dua," ungkapnya

Ketika pihak pemdes di konfirmasi lewat seluler dan ditanya seputar pembagian beras bansos tiba-tiba beras tersebut dibagikan secepatnya ke beberapa orang keluarga penerima manfaat seperti ada ketakutan tercium oleh pihak media.

“Warga Rt 10/ Rw 11 merasa keberatan sebab apa yang seharusnya menjadi hak mereka tapi tidak diberikan oleh pihak pemerintah Desa. Mereka hanya membagikan sebagian saja ke penerima, itupun setelah didatangi KPK Jabar beserta beberapa awak media,” jelas E. Suhendi kepada HR.ID Kamis (1 Juni 2023).

Selanjutnya aduan kedua terkait beberapa program desa Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi dimana ada beberapa poin yang simpang siur realisasinya seperti Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (Pembangunan turap) dengan jumlah dana yang digelontarkan Rp. 70.035.000.  Kemudian Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bibit Ternak) Rp. 67.876.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Covid 19) Rp. 57.500.000.

Dan menurut salah satu tim investigasi ketika masuk ke desa Babakanjaya lalu menanyakan ketersediaan buku tamu, kedua orang petugas yang ada di kantor desa saat itu mengatakan tidak ada yang secara otomatis desa tersebut dianggap tidak tertib dlm administrasi semntara ada satu poin program desa yang disebut Pengembangan Sistem Informasi Desa untuk Terciptanya Sistem Informasi Desa sengan Honorarium Operator senilai Rp. 20.400.000.

Tim KPK Jabar merasa heran sebab dengan poin program ini sudah jelas akan tetapi mengapa di kantor desa tidak terpajang papan atau baligo informasi yang berkaitan dengan program desa tersebut,

Selain itu, Tim KPK menjelaskan jika mereka menjalankan tugas sesuai dengan PP 43 THN 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengacu itu pada UU NO 14 THN 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu Tim KPK memberitahukan jika berita tentang indikasi adanya penyelewengan ini sudah dikonfirmasi ke kades. Kami sudah mendatangi kantor desa hanya saja kepala desa tdk ada di kantor karena ada kegiatan lain,” Pungkasnya

 

Red: (Reis.F)

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Artikel Penting Untuk Dibaca

loading...
loading...