Sukabumi, HR.ID - Komite Pencegahan
Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda Kab. Sukabumi menyikapi aduan dan keluhan
masyarakat terhadapnya indikasi penyelewengan bantuan dari pemerintah.
Terkait hal
tersebut, KPK langsung tanggap melakukan investigasi guna membuktikan aduan
tersebut. Tim investigasi dipimpin langsung oleh ketua kKPK Jabar setda Kab. Sukabumi,
E. Suhendi.
KPK
menyampaikan jika aduan dan keluhan masyarakat yang dimaksud diantaranya
adalah; Aduan mengenai bantuan pangan yang janggal dikarenakan ada dari 2 atau
3 RT tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh aduan
ini, tim investugasi KPK langsung mengkonfirmasi ke pihak pemdes Babakanjaya
yang mendapat respon baik dari pihak pemdes. Ia menjawab dan menjelaskan bahwa
penerima bantuan pangan itu adalah kewenangan kantor pos dan yang mempunyai
data adalah kantor pos.
Terkait adanya
warga yang lansung menayakan ke pihak kantor pos dengan jawaban bahwa masalah
data adanya dipihak pemdes tersebut, pihak pemdes hanya bisa menjelaskan bahwa
penerima bantuan pangan itu dibarcode dan tidak bisa menjelaskan secara detail mesti
pihak pemdes, pihak kecamatan dan pihak pos telah dihadirkan, namun kenyataannya
ada penerima bantuan yang tidak melalui barcode terlebih dahulu lantas beras
bantuan tahunya sudah diantar langsung ke rumah penerima. Sehingga ada indikasi
Beras Bansos (BsB) seberat 10 kg yang di gelontorkan oleh Pemerintah pusat
untuk meringankan beban masyarakat tidak diberikan ke Keluarga penerima manfaat
(KPM).
Menurut salah
satu Keluarga Penerima Manfaat yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa biasanya
ia menerima beras tersebut sesuai daftar penerima bantuan sosial tunai dan
hingga detik ini dirinya mengaku tidak menerima bantuan tersebut di tahap dua.
"Saya
sampai detik ini tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah padahal sudah
tahap dua," ungkapnya
Ketika pihak
pemdes di konfirmasi lewat seluler dan ditanya seputar pembagian beras bansos
tiba-tiba beras tersebut dibagikan secepatnya ke beberapa orang keluarga penerima
manfaat seperti ada ketakutan tercium oleh pihak media.
“Warga Rt
10/ Rw 11 merasa keberatan sebab apa yang seharusnya menjadi hak mereka tapi
tidak diberikan oleh pihak pemerintah Desa. Mereka hanya membagikan sebagian
saja ke penerima, itupun setelah didatangi KPK Jabar beserta beberapa awak
media,” jelas E. Suhendi kepada HR.ID Kamis (1 Juni 2023).
Selanjutnya
aduan kedua terkait beberapa program desa Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi
dimana ada beberapa poin yang simpang siur realisasinya seperti Taman/Taman
Bermain Anak Milik Desa (Pembangunan turap) dengan jumlah dana yang
digelontarkan Rp. 70.035.000. Kemudian Jumlah
alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bibit Ternak) Rp.
67.876.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penanganan Covid 19) Rp.
57.500.000.
Dan menurut
salah satu tim investigasi ketika masuk ke desa Babakanjaya lalu menanyakan ketersediaan
buku tamu, kedua orang petugas yang ada di kantor desa saat itu mengatakan
tidak ada yang secara otomatis desa tersebut dianggap tidak tertib dlm
administrasi semntara ada satu poin program desa yang disebut Pengembangan
Sistem Informasi Desa untuk Terciptanya Sistem Informasi Desa sengan Honorarium
Operator senilai Rp. 20.400.000.
Tim KPK
Jabar merasa heran sebab dengan poin program ini sudah jelas akan tetapi mengapa
di kantor desa tidak terpajang papan atau baligo informasi yang berkaitan dengan
program desa tersebut,
Selain itu, Tim
KPK menjelaskan jika mereka menjalankan tugas sesuai dengan PP 43 THN 2018
Tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, dan mengacu itu pada UU NO 14 THN 2008 Tentang keterbukaan
informasi publik.
Selain itu
Tim KPK memberitahukan jika berita tentang indikasi adanya penyelewengan ini
sudah dikonfirmasi ke kades. Kami sudah mendatangi kantor desa hanya saja kepala
desa tdk ada di kantor karena ada kegiatan lain,” Pungkasnya
Red: (Reis.F)