Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, Mei 28, 2023

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

HR.ID - Parigi Mautong, Kejadian yang sungguh memilukan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Yang lebih menyakitkan lagi bahwa Tiga diantara Sebelas pelaku berstatus oknum anggota Brimob, kepala desa (kades) dan Guru.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat bahwa oknum kades tersebut telah terbukti bersalah dan sudash ditetapkan jadi tersangka, sementara oknum sang Brimob masih dilakukan penyelidikan pendalaman.

"Kadesnya kan udah, dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan karena baru atas pengakuan korban." ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan konfresi pers, Jumat (26/5/2023).

AKBP Yudy menjelaskan jika pemerkosaan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.

"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy.

Menurut Yudy, kasus ini baru terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Januari 2023 lalu. Sementara korban saat ini mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat dari pada persetubuhan (pemerkosaan) tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Palu," kata Yudy.

Yudy mengatakan 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.

Kendati demikian, polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.

"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," lanjut yudi.

Untuk oknum Brimob berinisial HST kembali Yudi menjelaskan jika oknum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

 

Red: Media

Kamis, Mei 18, 2023

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

Menkominfo Diborgol Oleh Kejagung

 

Jakarta, HR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Disebutkan, Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara se transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Menanggapi hal penetapan Plate sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Plate meminta uang sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo.

"Hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini. "Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ujar dia. "Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Paloh. Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.

Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Paloh mengatakan, Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.


Red: MHR


Jumat, April 21, 2023

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Rumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang Lagi Kosong Digerebek Polisi, 8 Remaja yang Lagi Nongkrong Diamankan

Makassar, HR.IDRumah Pemimpin Redaksi HR.ID yang lagi kosong digerebek Polisi Kamis Malam, ( 20/3/2023). Dalam penggerebakan itu, polisi menangkap 8 anak  remaja berstatus pelajar SMAN di makassar.  saksi  lokasi yang kami dapatkan membenarkan hal tersebut. Saksi melihat anak remaja tersebut dinaikkan disebuh mobil.

Dihubungi terpisah semalam melalui Chat WA, Pemimpin redaksi media HR.ID  juga telah mengetahui hal itu dari Informasi  tetangga. Ia mengatakan bahwa ia baru mengetahui kejadian itu beberapa saat usai polsisi membawa 8 orang anak tersebut. Ia juga mengungapkan jika kasus yang disangkakan karena adanya salah satu diantara mereka adalah DPO pengedaran Narkoba.

‘Saya baru ditelepon tetangga, katanya menurut pihak kepolisian bahwa anak-anak tersebut diamankan karena ada diantaranya adalah pelaku Pengedaran Narkoba,” kata Andi Ms Hersandy

Andi juga belum mengetahui tim Unit dari mana yang membawa mereka terlebih lagi pihak kepolisian tidak memberi penyampaian surat tugas saat akan melakukan penggerebekan, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi salah seorang Petugas Jatanras Polres Tabes Makassar untuk meminta informasi.

“Hingga pukul 08.30 wita pagi, saya juga belum mendapat informasi keberadaan ke 8 anak tersebut. Tapi saya akan terus memantau perkembangannya, saya juga menyangkan jika ada anak-anak remaja yang sering ke kediamnnya terlibat kasus barang haram Narkoba," jelas Andi. 

Untuk diketahui, Pemred HR.ID saat ini tengah berada di daerah, Kab. Bone untuk mudik lebaran bersama keluarga sejak Sabtu 15 April 2023. Dirinya juga mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum pihak kepolisian melakukan penggerebekan dirumanya.  Diketahui pula bahwa rumah kediaman Pempred HR.ID memang sering ramai diukunjung oleh berbagai pihak terlebih lagi oleh tetangga disekitarnya oleh karena ia memberikan Hospot tanpa biaya untuk semua yang membutuhkan jaringan internet secara Gratis.

Hingga berita ini kami publikasikan, keberadaan ke 8 anak remaja tersebut belum kami dapatkan, namun menurut desas desus dari warga bahwa mereka akan dibawah ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan dan sekaligus pengambilan sampel Urine.

 

Red (TmHr)

Sabtu, April 08, 2023

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK


Jakarta, HR.ID
Polisi Pecat Polisi. Inilah Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dua polisi yang belakangan diketahui menolak memaksakan kasus Formula E yang Melibatkan Anies Baswedan naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantor. Yang memecatnya adalah ketua KPK Firli Bahuri yang juga satu korsp dengan keduanya.

Diketahui, ada Tiga pejabat struktural KPK berturut-turut meninggalkan KPK. Mereka diduga sengaja ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Karyoto, Endar, dan Fitroh, menilai kasus itu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada bukti yang cukup. Sementara pihak KPK meminta agar status perkara ini dapat segera dinaikkan, meski tidak dibarengi oleh penetapan tersangka.

Adanya perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.

Beberapa saat usai dipecat kedua Polisi berpangkat jenderal itu, tersiar kabar bahwa meski keduanya telah habis masa jabatan per 31 Maret 2023 ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu. 

Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit. Hal ini disampaikan  Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi didepan awak media, Jumat (31/3) "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujarnya.

Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."

Sementara terkait posisi Irjen Karyoto, telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Beberapa pengamat menyebutkan pemecatan itu erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Diduga pemberhentian dilakukan setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.

"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," Demikian analisa Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, lewat keterangannya pada Sabtu (8/4/2023)

Penempatan Brigjen Endarto di KPK disebut-sebut sebagai penguat jalannya kinerja KPK. Jenderal Endar itu memang dimaksudkan untuk memperkuat KPK, Kalau yang memperkuat itu ditolak Firli orang bertanya-tanya, ada apa Firli nolak seseorang yang secara profesional tak ada urusan politik dan hanya mengikuti SOP," terang Rocky Gerung di Canal Youtube pada Jumat (7/4/2023).

Senada dengan Rocky Gerung, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri secara bersamaan, maka itu bisa melemahkan KPK.

Kapolri menegaskan jika Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.

“Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” kata Kapolri dikutip dari Kompas, Kamis (6/4/2023).

Secara transparan hampir dipastikan silang pendapat antara KPK dan Kapori bisa diartikan jika pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bahkan Presiden Jokowi menyampaikan wejangan agar jangan membuat gaduh atas pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar sebelumnya telah menjelaskan terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023, padahal dua hari sebelumnya telah ditrbitkan surat pertintah Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Usai gejolak tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Senbtara itu, terkait dengan pemecatannya di KPK. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Endar, surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berdasar hukum. Ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menempuh jalur hokum.

 

Red. (MHR)

Berbagai Sumber

Selasa, Maret 28, 2023

Pembacok Warga Palmerah Ditangkap Polisi

Pembacok Warga Palmerah Ditangkap Polisi

Jakarta, HR.ID  - Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, hingga tewas kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih dibawah umur.

"Kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3/23).

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob Akp Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, berperan yang membawa paralon berbentuk celurit.

Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi dimana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.

Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tutup Syahduddi.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. 


(Redaksi/Imam Sudrajat)


Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Artikel Penting Untuk Dibaca

loading...
loading...